Waralaba Berpotensi Mengarah ke Praktek Monopoli
Berita

Waralaba Berpotensi Mengarah ke Praktek Monopoli

Perjanjian waralaba seharusnya dilarang memuat klausul yang mengarah pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Red
Bacaan 2 Menit

 

Sejumlah peraturan perundang-undangan hanya menyinggung soal pentingnya kerjasama bisnis pemilik hak kekayaan intelektual dengan pengusaha kecil. Semangat kerjasama itu misalnya tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, yang mengaitkan waralaba dengan ‘kemitraan'. Pasal 6 PP No. 16 Tahun 1997 hanya mengisyaratkan agar usaha waralaba ‘memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah.

 

Menurut Wali, bentuk dan isi perjanjian waralaba tidak boleh memuat antara lain ketetapan terwaralaba (franchisee) membeli semua produk, bahan baku atau bahan penunjang dari pewaralaba (franchisor) apalagi kalau harganya lebih mahal dari harga pasar. Selain itu, perjanjian waralaba seharusnya tidak pula memuat kesepakatan tentang penetapan harga jual produk (fixed pricing). Amir berharap Pemerintah segera menerbitkan PP pengganti PP No. 16/1997, dan PP pengganti perlu mempertegas hal-hal yang dilarang. Jika tidak, ia khawatir waralaba akan menjadi tempat berlindung perusahaan-perusahaan besar dari dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Tags: