Wantimpres Nasihati Presiden Tentang Perseteruan KPK-Polri
Berita

Wantimpres Nasihati Presiden Tentang Perseteruan KPK-Polri

Sore ini surat pertimbangan dari Wantimpres ke Presiden akan diberikan.

FAT
Bacaan 2 Menit


"Kami berharap Pasal 50 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dilaksanakan oleh presiden sehingga tidak lagi terjadi konflik antara instansi penegak hukum," ujar mantan Ketua Umum Iluni UI, Chandra Motik.


Anggota Iluni ITB Ali Nurdin juga meminta hal yang sama. "Kami minta Presiden menyerahkan penanganan kasus simulator SIM hanya ke KPK. Kepolisian tidak lagi karena bisa menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan). Kita harap sebelum 28 Oktober, tidak ada lagi sengketa Polisi dengan KPK," katanya.


Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja mengapresiasi dukungan yang bertubi-tubi datang. Menurutnya, KPK di negara lain seperti di Singapura dan Malaysia didukung penuh oleh lembaga eksekutif dan legislatifnya. Dukungan baik berbentuk aturan maupun materil.


Ia sepakat, Kompolnas diefektifkan terkait persoalan yang menimpa Novel. "Saya sebagai mantan anggota Kompolnas, saya lihat bahwa Polri punya argumen sendiri. Sehingga perlu lembaga sendiri untuk ungkap fakta agar presiden punya temuan yang netral. Gak usah jauh-jauh, Kompolnas. Mereka punya legitimasi untuk itu," pungkasnya.

Tags: