Wantimpres Nasihati Presiden Tentang Perseteruan KPK-Polri
Berita

Wantimpres Nasihati Presiden Tentang Perseteruan KPK-Polri

Sore ini surat pertimbangan dari Wantimpres ke Presiden akan diberikan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Ikatan Alumni (Iluni) sejumlah universitas beri dukungan kepada KPK. Foto: Sgp
Ikatan Alumni (Iluni) sejumlah universitas beri dukungan kepada KPK. Foto: Sgp

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan berencana akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kisruh yang terjadi di KPK dan Polri. Dasar surat tersebut diambil dari informasi yang diperoleh dirinya di KPK.


"Informasi yang terjadi akhir-akhir ini oleh KPK akan saya jadikan laporan atau nasihat atau pertimbangan kepada Presiden. Karena saya (bertugas) untuk itu. Dan pertimbangan itu, melihat situasi ini, akan saya sampaikan ke Presiden lewat surat rekomendasi sore ini," kata Albert di gedung KPK, Senin (8/10).


Ia berharap selain dari hasil pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolri, surat yang dilayangkan Wantimpres juga menjadi acuan bagi presiden dalam mencari solusi persoalan ini. "Oleh karena itu saya harapkan presiden dapat berikan pendapatnya dan berikan arahan yang baik terhadap situasi akhir-akhir ini," ujar Albert.


Pada dasarnya Wantimpres mendukung 100 persen kinerja KPK. Menurut Albert, dukungan diberikan lantaran lembaga antikorupsi tersebut telah bekerja secara maksimal dalam memberantas korupsi. Salah satunya terlihat dari pengembalian kerugian negara yang didapat oleh KPK.


Terkait kejadian hari Jumat pekan lalu, di mana terdapat petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya ingin menangkap Novel, ia merasa ada keanehan. Meski Polri berwenang untuk menangkap pelaku tindak pidana. Untuk itu, ia menyarankan agar Kompolnas memeriksa kasus yang melilit Novel dan mencari tahu apakah sepupu Anis Baswedan itu bersalah atau tidak.


"Supaya bisa selidiki scara fair apakah Novel tersangkut atau tidak. Kompolnas itu kan ketuanya Menkopolhukam, jadi bisa fair," tutur Albert.


Dukungan juga datang dari Ikatan Alumni (Iluni) sejumlah universitas. Misalnya, Iluni Universitas Indonesia (UI), Universitas Islam Indonesia (UII) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Secara bergantian ketiganya mendatangi gedung KPK.


"Kami berharap Pasal 50 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dilaksanakan oleh presiden sehingga tidak lagi terjadi konflik antara instansi penegak hukum," ujar mantan Ketua Umum Iluni UI, Chandra Motik.


Anggota Iluni ITB Ali Nurdin juga meminta hal yang sama. "Kami minta Presiden menyerahkan penanganan kasus simulator SIM hanya ke KPK. Kepolisian tidak lagi karena bisa menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan). Kita harap sebelum 28 Oktober, tidak ada lagi sengketa Polisi dengan KPK," katanya.


Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja mengapresiasi dukungan yang bertubi-tubi datang. Menurutnya, KPK di negara lain seperti di Singapura dan Malaysia didukung penuh oleh lembaga eksekutif dan legislatifnya. Dukungan baik berbentuk aturan maupun materil.


Ia sepakat, Kompolnas diefektifkan terkait persoalan yang menimpa Novel. "Saya sebagai mantan anggota Kompolnas, saya lihat bahwa Polri punya argumen sendiri. Sehingga perlu lembaga sendiri untuk ungkap fakta agar presiden punya temuan yang netral. Gak usah jauh-jauh, Kompolnas. Mereka punya legitimasi untuk itu," pungkasnya.

Tags: