WALHI Dorong KLH Tegas Atas Pencemaran di Sungai Ciujung
Berita

WALHI Dorong KLH Tegas Atas Pencemaran di Sungai Ciujung

Pencemaran masih terus berlanjut.

CR-17
Bacaan 2 Menit
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Foto: Dokumen Hukumonline
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Foto: Dokumen Hukumonline

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama perwakilan masyarakat bantaran sungai Ciujung melaporkan dugaan tindakan pencemaran di Sungai Ciujung oleh PT. IKPP ke Kementerian Lingkungan Hidup RI (KLH), Rabu (8/10).

Pelaporan tersebut menyatakan bahwa industri PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP),Serang,masih membuang limbah cair ke sungai Ciujung. Imbasnya hal tersebut menjadi penyebab paling besar atas tercemarnya limbah sungai Ciujung.

Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye Eknas WALHI,menjelaskan kasus ini sebenarnya sudah berlarut-larut dan KLH mestinya sudah melakukan upaya penegakan hukum yang lebih tegas.“Apalagi, laporan audit juga telah menegaskan rekomendasi yang mesti dilakukan oleh PT. IKPP dan pemerintah daerah untuk pemulihan sungai Ciujung. Namun, sampai saat ini belum ada perkembangan terkait implementasi rekomendasi tersebut dan bahkan pencemaran sungai Ciujung masih berlanjut hingga saat ini,” jelasnya.

Kholid, perwakilan masyarakat Serang, menyampaikansaat ini air sungai sudah semakin sedikit dan sudah tidak bagus lagi. Airnya berbusa, berbau busuk, dan berwarna hitam. Masyarakat semakin kesulitan memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, karena sangat tergantung dengan sungai Ciujung, masyarakat tetap menggunakannya untuk mandi dan mencuci.

“Banyak masyarakat yang sudah mengeluh karena merasakan gatal-gatal yang diduga karena menggunakan air sungai yang kotor. Masyarakat juga semakin sulit untuk mendapatkan ikan dan udang. Padahal, dulunya bisa mendapatkan banyak ikan dan udang. Kalau PT.IKPP terus membuang limbah ke sungai seperti sekarang, maka pasti masyarakat akan lebih kesulitan karena sungai semakin rusak,”ujar Kholid. 

“Pencemaran sungai Ciujung tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Bukan hanya persoalan bahwa limbah dibuang saat debit sungai sangat rendah, tetapi secara substansial, pembuangan limbah ke sungai merupakan aktivitas berbahaya yang semestinya sangat dihindari bahkan dilarang,” tambah Kurniawan.

Kurniawan menjelaskan, persoalan lainnya adalah jika limbah tersebut tidak diproses maksimal sebelum dialirkan ke sungai, maka akan sangat mengancam keberlanjutan ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat. Limbah yang tidak melalui proses pengolahan optimal akan mengandung racun yang berbahayajika dampak tersebut disadari dengan baik.

Tags:

Berita Terkait