WALHI Dorong KLH Tegas Atas Pencemaran di Sungai Ciujung
Berita

WALHI Dorong KLH Tegas Atas Pencemaran di Sungai Ciujung

Pencemaran masih terus berlanjut.

CR-17
Bacaan 2 Menit

Selain itu, tutur Kurniawan, pihak perusahaan melakukan tindakan tersebut secara sengaja, maka ini merupakan suatu tindakan kejahatan korporasi (corporate crime). “Di titik inilah pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum untuk upaya penyelamatan dan pemulihan ekosistem sungai Ciujung,” tambahnya.

PT. IKPP membuang limbah dari daerah Kragilan yang merupakan lokasi industri tersebut. Limbah ini mengalir hingga ke daerah muara di desa Tengkurak, Tirtayasa, Kab. Serang. Sehingga, setidaknya sekitar 17 desa dari 5 kecamatan yang berada di Kabupaten Serang menjadi wilayah yang terdampak langsung akibat kondisi sungai yang tercemar.

Laporan Hasil Audit Lingkungan Wajib Kegiatan PT. IKPP Serang berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup No. B-6585/Dep.I/LH/07/2011 tanggal 21 juli 2011, menyatakan bahwa PT.IKPP memiliki 3 (tiga) Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang terdiri dari IPAL 1, IPAL 2, dan IPAL 3. Proses dari ketiga IPAL tersebut tetap menghasilkan limbah yang harus dibuang baik dalam bentuk limbah padat, gas dan cair. Kinerja dari ketiga IPAL itu pun belum optimal.

IPAL 1 dan 2, misalnya, masih mengalami effluent limbah ke Sungai Ciujung sebanyak 5.000 – 6.000 m3/hari untuk IPAl 1 dan 22.000 – 24.000 m3/hari untuk IPAL 2. Selain Itu, IPAL 2 mengeluarkan konsentrasi kandungan limbah  Chemical Oxygen Demand (COD)dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) sebanyak 26 % melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) dari baku mutu yang ditetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 1995. Sedangkan pada IPAL 3, BOD melebihi baku mutu sebanyak 145% dan 143% untuk COD.

Tags:

Berita Terkait