Waktunya Penyederhanaan Regulasi Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
Berita

Waktunya Penyederhanaan Regulasi Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

​​​​​​​Perlu ada skema insentif bagi riset yang menghasilkan temuan obat maupun alat kesehatan terbaru dengan harga yang kompetitif dibandingkan produk-produk impor.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Menkes juga diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan penyelenggaraan riset dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan. Memprioritaskan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui e-tendering dan e-purchasing berbasis e-catalogue.


Baca:

 

Jokowi juga meminta Menkes untuk mengembangkan sistem data dan informasi secara terintegrasi yang berkaitan dengan kebutuhan, produksi dan distribusi sediaan farmasi dan pelayanan kesehatan serta industri farmasi dan alat kesehatan. Menyederhanakan sistem dan proses perizinan dalam pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Hinggamelakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan kapasitas BPJS sebagai payer dan memperluas kontrak dengan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.

 

Sedangkan pada Februari 2017 silam, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama dalam mengatur persaingan usaha bidang kesehatan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat. Nota kesepahaman itu ditandatangani guna mencegah dan penanganan praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat bidang kesehatan

 

Nota kesepahaman tersebut melingkupi pengawasan terhadap industri kesehatan seperti farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas kesehatan dan pembiayaan kesehatan yang dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya praktik monopoli semu. Selain itu, dalam nota kesepahaman itu juga melingkupi harmonisasi dan koordinasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan.

Tags:

Berita Terkait