Wajib Tidaknya Pembebanan Fidusia Terhadap Nasabah
Berita

Wajib Tidaknya Pembebanan Fidusia Terhadap Nasabah

Dari seluruh perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, 99 persen di antaranya melakukan pembebanan jaminan fidusia terhadap nasabah.

FAT
Bacaan 2 Menit
Wajib Tidaknya Pembebanan Fidusia Terhadap Nasabah
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tak ada kewajiban dari perusahaan pembiayaan untuk membebankan fidusia terhadap nasabah. Hal itu diutarakan oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam sebuah seminar di Jakarta, Senin (22/4).

Menurut Firdaus, dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang disahkan pada saat BJ Habibie menjadi Presiden itu tak satu pun pasal yang menyebutkan klausul mengenai kewajiban pembebanan fidusia oleh perusahaan pembiayaan. “Kalau punya itikad baik, hari pertama lakukan pembebanan fidusia kita daftarkan dong,” katanya.

Dalam aturan tersebut hanya dijelaskan apabila ada perusahaan pembiayaan yang sudah melakukan pembebanan jaminan fidusia terhadap nasabah, maka untuk pendaftaran jaminan fidusianya bersifat wajib. Hal itu diatur dalam Pasal 11 UU Jaminan Fidusia tersebut. “Sekali ikut (pembebanan fidusia, red), wajib didaftarkan,” kata Firdaus.

Ia menjelaskan, dari seluruh perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, 99 persen di antaranya melakukan pembebanan jaminan fidusia terhadap nasabah. Sedangkan sisanya sebesar satu persen belum melakukan pembebanan jaminan fidusia ke nasabahnya.

"Saat ini hanya satu persen perusahaan pembiayaan yang tidak melakukan pembebanan fidusia, artinya 99 persen melakukan pembebanan, dan wajib didaftarkan," kata Firdaus.

Hingga kini, masih banyak uang pendaftaran fidusia yang belum dibayar. Sehingga, kata Firdaus, berdasarkan hasil pemeriksaan badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Potensi kerugian negara mencapai Rp30 miliar,” ujarnya.

Dalam skema penjaminan fidusia, perusahaan pembiayaan mengajukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabahnya. Sehingga apabila nasabah tidak dapat membayar cicilan pembiayaan kendaraan bermotor, maka perusahaan dapat mengambil kendaraan bermotor milik nasabah tersebut. Perusahaan penjaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dan membayar sejumlah uang administrasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait