Wajib Tidaknya Pembebanan Fidusia Terhadap Nasabah
Berita

Wajib Tidaknya Pembebanan Fidusia Terhadap Nasabah

Dari seluruh perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia, 99 persen di antaranya melakukan pembebanan jaminan fidusia terhadap nasabah.

FAT
Bacaan 2 Menit

Eksekusi

Kasubdit Pajak dan Asuransi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Sahardianto, mengatakan dalam UU Jaminan Fidusia disebutkan secara jelas bahwa pembebanan fidusia merupakan sebuah kewajiban. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11 UU Jaminan Fidusia.

Menurutnya, penjaminan fidusia yang tak dilakukan secara benar berpotensi menimbulkan tindak pidana. Misalnya, perusahaan pembiayaan yang memungut dana untuk pendaftaran tapi kenyataannya tak didaftarkan bisa dijerat pasal penggelapan.

“Jika dari pihak pelaku usaha memungut dana yang jelas diperuntukkan pendaftaran fidusia tapi ternyata tak didaftarkan, bisa dikenakan pasal penggelapan, Pasal 372 KUHP,” kata Sahar.

Atas dasar itu, Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Menurutnya, tujuan Perkap ini untuk melindungi keselamatan dan keamanan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia dan masyarakat yang dapat menimbulkan kerugian harta benda serta keselamatan jiwanya.

Menurut Sahar, Perkap tersebut merupakan itikad baik dari Polri bahwa dalam melaksanakan pengamanan eksekusi jaminan fidusia tak akan ada tindakan yang berlawanan dengan hukum yang dilakukan anggota Polri. Jika saat pengamanan eksekusi terjadi pungutan yang dilakukan Polri, ia berharap bisa dilaporkan ke Bareskrim.

“Di lapangan kalau ada, silahkan koordinasikan ke kami. Hal seperti ini diharapkan sehingga kendala-kendala di lapangan termasuk itu bisa terselesaikan dengan baik,” tutup Sahar.

Tags:

Berita Terkait