Wadahi Kriminalisasi, UU Perkebunan Dibawa ke Mahkamah Konstitusi
Berita

Wadahi Kriminalisasi, UU Perkebunan Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Lebih banyak mudarat ketimbang manfaat bagi pemenuhan hak asasi masyarakat.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Rencana tersebut, ujar Abetnego, sekaligus untuk mengingatkan pemerintah akan kebijakan yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa perencanaan matang. Bahkan pemerintah cenderung menggunakan hukum untuk memberi perlindungan pada investasi besar.

 

Dia mencontohkan, beberapa pemerintah daerah begitu mudah memberikan izin prinsip penggunaan lahan guna ditanami sawit. Namun, izin ini tidak memiliki kekuatan hukum bagi investor untuk beroperasi karena harus lebih dulu mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Tetapi, investor dengan mudahnya menyingkirkan rakyat setempat. Namun, sewaktu meminta hak masyarakat dikembalikan, investor membenturkan rakyat dengan penegak hukum dan berujung pada konflik.

 

Menurut salah satu deklarator PIL-Net, Dadang Trisasongko, konflik melahirkan korban. Baik jiwa maupun harta. Pengusaha pun harus rela mengeluarkan dana besar untuk menuntaskan sengketa lahan.

 

Komnas Dukung

Menanggapi rencana judicial review UU Perkebunan, Nurcholis menyatakan Komnas HAM menyetujui dan siap membantu. “Kalau dibiarkan tak ada kepastian hukum, masyarakat terus menjadi korban,” ungkapnya.

 

Nurcholis yakin Komnas HAM akan menjadi pihak yang harus didengar pendapatnya di MK untuk pengujian UU terhadap UUD 1945 itu.

 

Sedangkan Dirjen Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto  melalui pesan singkat yang diterima redaksi menanggapi rencana PIL-Net menyanggah UU Perkebunan memberikan ruang kriminalisasi. “Masyarakat setempat diakui keberadaannya dan tidak dapat dikriminalisasi, sesuai pasal 28 huruf F dan G UUD 1945,” pungkasnya.

Pasal 21 UU No 14 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Setiap orang dilarang melakukan pengamanan usaha kerusakan kebun dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan.

Tags: