Wacana Pembubaran Ahmadiyah dan FPI: Dampaknya Terhadap Organisasi Masyarakat Sipil
Oleh: Anggara*)

Wacana Pembubaran Ahmadiyah dan FPI: Dampaknya Terhadap Organisasi Masyarakat Sipil

Tindakan pembubaran suatu organisasi masyarakat oleh Pemerintah akan membawa dampak terhadap keberadaan organisasi sipil lainnya.

Bacaan 2 Menit

 

Selain itu penerapan UU No. 18/1985 dan PP No. 18/1986 dapat memberikan implikasi negatif terhadap iklim kemerdekaan berserikat dan berkumpul di Indonesia. Organisasi-organisasi advokasi HAM yang berbentuk perkumpulan/perhimpunan jelas akan terkena dampak dari pemberlakukan kedua ketentuan-ketentuan tersebut, karena itu pembekuan dan/atau pembubaran melalui keputusan politik pemerintah jelas harus ditentang oleh berbagai kalangan.

 

Perlunya Reformasi UU Organisasi Masyarakat

Meski UU No. 8/1985 dan PP No. 18/1986 memberikan kewenangan besar kepada pemerintah, namun masyarakat sipil perlu memikirkan ulang tentang keberadaan organisasi-organisasi masyarakat yang dalam aktifitasnya mengedepankan pendekatan kekerasan dapat dikenakan tindakan hukum yang proporsional dan pada saat yang sama organisasi-organisasi masyarakat yang melakukan aktifitas kemasyarakatan secara damai dapat dijamin keberlangsungan hidupnya.

 

Harus menjadi kesepakatan di antara kelompok-kelompok masyarakat sipil bagaimana tindakan porporsional dapat dijatuhkan kepada suatu organisasi tanpa mencederai semangat perlindungan kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Namun pendekatan pengambilan keputusan politik melalui tangan pemerintah dan DPR jelas harus ditolak.

 

Beberapa langkah perlu dipikirkan misalnya seperti apakah satu atau beberapa orang pengurus yang melakukan tindak pidana juga harus mempunyai akibat terhadap keberlangsungan organisasi? Atau, apakah pembekuan dan/atau pembubaran suatu organisasi masyarakat dapat diletakkan dalam tangan pengadilan?

 

Nah mari kita susun lagi UU Organisasi Masyarakat yang lebih mengedepankan aspek kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana telah dijamin dalam konstitusi Indonesia

 

-----

*) Tulisan ini adalah pandangan dan pendapat pribadi penulis dan bukan pandangan dan pendapat organisasi dimana penulis pernah dan/atau sedang bekerja. Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Advokat pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers). Saat ini tercatat sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), International Bar Association (IBA), dan International Media Lawyers Association (IMLA). Pengelola Blog beralamat di http://anggara.org

Tags: