Wacana One Man One Vote di Munas Peradi
Utama

Wacana One Man One Vote di Munas Peradi

Ketua AAI Denny Kailimang meminta agar pemilihan ketua umum Peradi digelar dengan sistem semi distrik di masing-masing daerah. Otto Hasibuan, Ketua Umum DPN Peradi, berjanji akan menampung usulan para advokat.

Ali
Bacaan 2 Menit
Pemilihan Ketua Umum DPN Peradi diusulkan menggunakan <br> sistim one man one vote. Foto: Dok. Peradi
Pemilihan Ketua Umum DPN Peradi diusulkan menggunakan <br> sistim one man one vote. Foto: Dok. Peradi

Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas Peradi) akan segera digelar pada 2010. Berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk memilih para panitia. Julius Rizaldi terpilih sebagai Ketua Panitia Munas dan Hasanuddin Nasution menjadi Sekretaris Panitia. Bersamaan dengan kesibukan panitia, para advokat sudah mulai kasak-kusuk. Maklum saja, gawean ini bertujuan untuk memilih Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

 

Salah satu wacana yang muncul ke permukaan adalah sistem pemilihan Ketua Umum. Beberapa advokat mengusulkan agar pemilihan dilakukan menggunakan sistem one man one vote. Artinya, setiap advokat mempunyai kesempatan langsung memilih calon yang dikehendakinya. Wacana ini cukup ramai di milling list advokat sampai di sebuah situs pertemanan, facebook. Ada sebuah grup yang berjudul “Satu Anggota, Satu Suara”.

 

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan tak menutup mata adanya wacana seperti ini. Ia mengatakan perlu mendengarkan konsep yang disuarakan secara langsung. “Saya mau dengar secara langsung konsepnya seperti apa?” katanya, Kamis (17/12). Ia berjanji akan menampung seluruh aspirasi advokat, termasuk sistem pemilihan Ketua Umum. Sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) Peradi, ia mengatakan konsep yang ditawarkan bisa saja digunakan.

 

Sebenarnya, lanjut Otto, AD Peradi telah mengenalkan konsep one man one vote. Yakni, setiap advokat memberikan suaranya di tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di masing-masing daerah untuk memilih wakilnya yang akan diberangkatkan ke Munas. Lalu, di Munas itulah, para wakil tersebut memilih Ketua Umum Peradi. “Itu kan konsep one man one vote juga,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Otto juga tak mau terburu-buru menolak gagasan itu. “Kami akan dengarkan dulu. Kami akan bahas secara bersama-sama di Munas,” jelasnya. Ia mempersilahkan agar para advokat menyampaikan usulannya seputar pelaksanaan Munas Peradi.

 

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Denny Kailimang mengakui pihaknya yang melontarkan wacana pemilihan one man one vote. Denny yang juga menjabat sebagai salah satu Ketua di DPN Peradi, menilai pemilihan Ketua Umum Peradi harus digelar secara demokratis. Yakni, pemilihan langsung oleh para advokat. “Bukan menggunakan perwakilan,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait