Vonis Kaligis Dikurangi, KPK Hormati Tapi....
Berita

Vonis Kaligis Dikurangi, KPK Hormati Tapi....

KPK berharap setiap terdakwa korupsi bisa dihukum maksimal sesuai kadar perbuatannya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dan paling mencolok dari pertimbangan meringankan dan memberatkan. Seluruh terdakwa dalam perkara ini mengakui perbuatan mereka baik itu Gary, Tripeni, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, Syamsir hingga Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, yang mempunyai kepentingan agar surat pemanggilan kasus Bansos Medan dibatalkan, kecuali hanya OC Kaligis saja yang tidak mengakui perbuatannya.

 

Seperti pada saat proses persidangan, Jaksa memperdengarkan sejumlah rekaman yang jelas memperlihatkan permainan uang dalam perkara ini. "Tidak, saya tidak melakukannya. Tak ada saksinya," demikian pengakuan OC Kaligis dalam sidang pada 11 November 2015 lalu.

 

Berdasarkan keterangan panitera pengganti PTUN Medan, Syamsir Yusfan, OC Kaligis menemui Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro melalui dirinya. Namun, OC Kaligis membantah dan mengatakan, sebagai pengacara, ia selalu diterima terbuka di pengadilan manapun."Di seluruh pengadilan di Indonesia, kalau saya datang, tidak ada kesulitan. Saya selalu diterima, jadi tidak usah perantara panitera," kata dia.

 

Karena terus membantah, penuntut umum pun memutarkan sejumlah rekaman pembicaraan yang disadap KPK. Salah satunya, percakapan OC Kaligis dengan anak buahnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah. Di rekaman itu, OC Kaligis memaksa Indah membatalkan penerbangannya ke Surabaya untuk menangani perkara dan berangkat ke Medan untuk menemui hakim PTUN Medan. "Cancel saja (ke Surabaya). Kau cuma untuk ketemu hakimnya itu. Cuma buat kasih itu, uang putusan," kata OC Kaligis kepada Indah dalam rekaman percakapan itu.

 

OC Kaligis seakan tidak mempedulikan hal. "Ah, itu tidak relevan dengan dakwaan," kata Kaligis membantah. Namun, dalam amar putusan bantahan OC Kaligis yang mengaku tidak pernah memberikan uang kepada hakim dinilai majelis tidak berdasar dan sudah sepatutnya dikesampingkan. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman pembicaraan, OC Kaligis terbukti memerintahkan Gary untuk memberikan uang kepada hakim dan panitera.

 

Dalam putusan PK, Majelis MA membatalkan putusan kasasi bernomor 1319 K/Pid.Sus/2016 tanggal 10 Agustus 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta No.14/Pid/TPK/2016/PT.DKI tanggal 19 April 2016 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 89/Pid.Sus/TPK/ 2015/PN.Jkt.Pst. tanggal 17 Desember 2015 yang menghukumnya selama 5,5 tahun penjara.

 

Sebelumnya, Majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief dan Krisna Harahap pada 10 Agustus 2016 memperberat vonis terhadap OC Kaligis yang awalnya divonis 7 tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Majelis juga menambah denda yang harus dibayar OC Kaligis dari Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Baca Juga: MA Perberat Hukuman OC Kaligis 

 

Alasan permohonan PK OC Kaligis, terjadi disparitas pemidanaan dan diskriminasi karena pemohon (OC Kaligis) bukan pelaku utama, sehingga terjadi ketidakadilan dalam pejatuhan hukuman. Menurutnya, pelaku utama adalah Gerry yang hanya dihukum 2 tahun, Rio Capella dihukum 1,5 tahun. Sedangkan pemohon dihukum 10 Tahun. Sementara hukuman Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dihukum 4 tahun penjara; Hakim Dermawan Ginting dihukum 4 tahun penjara; Hakim Amir Fauzi dihukum 4 tahun penjara; dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara. OC Kaligis sudah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung sejak 11 Agustus 2016. 

Tags:

Berita Terkait