Vonis Garang Hakim Juanda
Kasus Temasek:

Vonis Garang Hakim Juanda

KPPU akhirnya menyatakan Temasek dan Telkomsel melanggar UU Anti Monopoli. Selain denda Rp 25 miliar, KPPU juga mengharuskan Temasek melepas sahamnya di Telkomsel atau Indosat. Sementara Telkomsel harus menurunkan tarif paling sedikit 15% dari tarif sekarang.

Sut/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Senada dengan Todung, pengacara STT Ignatius Andy juga berencana memperkarakan kasus ini lebih lanjut ke pengadilan.

 

Berbeda dengan Todung, anggota DPD Marwan Batubara justru menyambut gembira putusan tersebut. Putusan ini untuk rakyat, ujarnya sambil terseyum.

 

Terlepas dari itu semua, yang jelas vonis garang KPPU ini menjadi pukulan telak bagi Temasek dan kelompok usahanya. Disamping itu, putusan itu juga akan menjadi perhatian international. Apalagi, Todung juga berniat memperkarakan kasus itu ke arbitrase international. Apapun akan kita lakukan, tandasnya.

Tags: