Vonis Garang Hakim Juanda
Kasus Temasek:

Vonis Garang Hakim Juanda

KPPU akhirnya menyatakan Temasek dan Telkomsel melanggar UU Anti Monopoli. Selain denda Rp 25 miliar, KPPU juga mengharuskan Temasek melepas sahamnya di Telkomsel atau Indosat. Sementara Telkomsel harus menurunkan tarif paling sedikit 15% dari tarif sekarang.

Sut/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Perlambatan perkembangan Indosat ditandai dengan pertumbuhan BTS yang secara relatif menurun dibanding dengan Telkomsel dan XL sebagai dua operator besar lainnya di Indonesia.

 

Konsumen rugi lebih dari Rp 30 triliun

Nasib sial juga menimpa Telkomsel. Meski tak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Anti Monopoli (tentang penyalahgunaan posisi dominan), namun penguasa pasar selular di Indonesia ini harus membayar denda sejumlah Rp 25 miliar. Telkomsel juga harus rela kehilangan pendapatan lebih yang selama ini mereka nikmati. Soalnya, majelis KPPU memerintahkan Telkomsel untuk menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya 15% dari tarif yang berlaku saat ini.

 

Terkait dengan pelanggaran Pasal 17 ayat (1) UU Anti Monopoli, majelis KPPU menilai struktur kepemilikan silang kelompok usaha Temasek, menyebabkan adanya price-leadership dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian telah menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif. Konsekuensinya operator menikmati eksesif profit dan konsumen mengalami kerugian (consumer loss).

 

Perhitungan yang dilakukan Majelis KPPU menunjukkan kerugian yang dialami oleh konsumen layanan telekomunikasi seluler di Indonesia sejak tahun 2003 sampai dengan 2006 berkisar dari Rp 14,76498 triliun sampai dengan Rp 30,80872 triliun. Hanya saja, majelis dalam perkara ini tidak berada pada posisi yang berwenang menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen.

 

Ajukan keberatan ke pengadilan

Putusan ini langsung ditanggapi berbeda oleh berbagai pihak yang pro dan kontra. Tentu saja pihak-pihak yang tidak setuju terhadap putusan perkara No. 7/KPPU-L/2007 adalah para terlapor. Salah satunya Kuasa hukum Temasek Todung Mulya Lubis. Menurutnya banyak kekeliruan dalam putusan itu. Misalnya mengenai kelompok usaha Temasek yang katanya sebenarnya tidak ada wujudnya. Lalu mengenai adanya wakil atau manajemen Temasek di Indosat maupun Telkomsel yang bisa memberi pengaruh dan akses informasi seperti yang dinyatakan oleh majelis. Kata Todung, itu adalah definisi yang sangat dipaksakan dan sederhana.

 

Putusan ini, menurutnya, bisa menjadikan Indonesia sebagai tempat yang tidak nyaman untuk melakukan bisnis. Karena sekarang siapa yang mau menanamkan modalnya, karena dengan kepemilikan saham 25% bisa saja dia dijerat UU Anti Monopoli, tutur Todung usai sidang.

 

Apalagi, lanjutnya, pembelian Indosat oleh Temasek sudah melalui tender dan prosedur yang benar. Bahkan, katanya, pembelian itu sudah disetujui oleh DPR dan Menneg BUMN. Temasek mempunyai hak untuk mempertahankan kepemilikannya dan Temasek akan memperjuangkan haknya. Apakagi ini bukan keputusan final, tegasnya. Untuk itu, dalam waktu 14 pihaknya segera mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta.

Tags: