Vonis Angie Momentum Perbaikan Sistem Anggaran
Berita

Vonis Angie Momentum Perbaikan Sistem Anggaran

Praktik korupsi anggaran tidak hanya dilakukan oleh seorang Angelina Sondakh.

CR14
Bacaan 2 Menit

“Jangan sampai dengan vonis Angie seolah-olah selesailah pula semua kasus ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan hakim yang juga akademisi dari Universitas Trisakti, Asep Irawan, menyatakan dalam kasus Anggie ini dakwaan yang diajukan kepada majelis hakim dikonstruksikan dalam bentuk dakwaan alternatif. Ia menjelaskan bahwa alternatif itu merupakan pilihan bagi hakim, di mana hakim bebas memilih pasal mana yang digunakannya.

Dalam posisi ini, menurutnya, hakim ‘disuruh’ memilih tiga pasal dalam UU Tipikor sebagai bahan pertimbangan dalam memutus, yaitu Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 12 UU Tipikor. Pasal 5 dan Pasal 12 intinya sama, siapapun yang menerima uang karena jabatannya.

Hanya saja ancamannya berbeda, Pasal 5 minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Pasal 12 minimal empat tahun maksimal seumur hidup dan/atau selama-lamanya atau dua puluh tahun. Selain itu, ada Pasal 11 yang yang biasanya mengarah ke gratifikasi.  “Nah, hakim ini saya lihat cenderung memilih Pasal 11 UU tipikor”, terangnya.

Dalam kasus anggie, lanjut Asep, jelas memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 12. Namun, hakim dalam perkara itu tiba-tiba memilih menggunakan Pasal 11, yang menunjukan seolah-olah yang aktif itu pihak Kemendiknas.

“Kalau saya jadi hakimnya, supaya tidak dituduh macam-macam tetap saja dengan jaksa kenakan Pasal 12”, pungkasnya.

Tags: