Visum et Repertum: Prosedur, Jenis, dan Tahapannya
Terbaru

Visum et Repertum: Prosedur, Jenis, dan Tahapannya

Visum et repertum adalah alat bukti yang sah. Visum adalah laporan ahli mengenai pemeriksaan terhadap korban.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit

Apabila dokter pemeriksa tidak ada di tempat atau tidak dapat menandatanganinya, visum dapat ditandatangani oleh dokter penanggung jawab pelayanan forensik klinik di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan tersebut atau oleh direktur yang bertugas.

  1. Penyerahan benda bukti yang telah diperiksa

Sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, benda bukti atau barang bukti yang ditemukan pada korban hanya dapat diserahkan kepada penyidik. Penyerahan barang bukti akan dilakukan dengan menggunakan berita acara.

  1. Penyerahan visum et repertum

Seperti halnya benda bukti, visum et repertum juga hanya boleh diserahkan kepada penyidik yang memintanya. Selain penyidik, tidak ada seorang pun yang diperkenankan untuk meminta surat visum. Jika tersangka atau kuasa hukumnya ingin mengetahui isi dari visum et repertum, permintaan salinan dapat diajukan kepada penyidik.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait