Visum et Repertum: Prosedur, Jenis, dan Tahapannya
Terbaru

Visum et Repertum: Prosedur, Jenis, dan Tahapannya

Apa itu visum? Visum adalah laporan ahli mengenai pemeriksaan terhadap korban. Visum sendiri merupakan alat bukti yang sah.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. VeR untuk orang hidup:
  1. VeR biasa atau visum yang dilakukan pada korban yang tidak memerlukan perawatan lebih lanjut;
  2. VeR sementara atau visum yang dilakukan apabila korban memerlukan perawatan lebih lanjut karena diagnosis dan derajat lukanya belum dapat dibuat. Apabila sembuh, baru akan dilakukan VeR lanjutan; dan
  3. VeR lanjutan atau visum yang dilakukan dalam hal korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena sembuh, pindah dirawat dokter, atau meninggal.
  1. VeR jenazah: visum yang dilakukan pada orang mati. Untuk melakukannya, penyidik akan mengajukan permintaan bedah mayat atau otopsi.
  1. VeR tempat kejadian perkara (TKP): visum yang dilakukan setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.
  1. VeR penggalian jenazah: visum yang dilakukan setelah dokter selesai melakukan penggalian jenazah.
  1. VeR psikiatri: visum pada terdakwa yang pada saat pemeriksaan menunjukkan gejala-gejala penyakit jiwa.
  1. VeR barang bukti: visum terhadap barang bukti yang ditemukan dan berhubungan dengan tindak pidana, contohnya darah, mani, pisau, dll.

Prosedur Permintaan Visum et Repertum

Visum et repertum atau visum umumnya digunakan sebagai bagian dari pemeriksaan pada korban kekerasan, baik korban kekerasan fisik, mental, hingga seksual.

Penting untuk diketahui bahwa permintaan akan visum et repertum dapat dilakukan atas permintaan penyidik yang menangani korban luka-luka, keracunan, atau kematian yang diduga terjadi karena suatu tindak pidana.

Tags:

Berita Terkait