UUPM vs. Tanah Untuk Rakyat
Judicial Review:

UUPM vs. Tanah Untuk Rakyat

Baru saja diundangkan, UU Penanaman Modal sudah diajukan uji materiil oleh sekelompok LSM. Mereka menganggap UU Penanaman Modal kelewat liberal dan berpotensi menyengsarakan rakyat.

CRP/Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Menilik  paparan dalam permohonan mereka, yang paling disorot adalah hak penguasaan tanah bagi investor asing. Perdebatan alot dalam pembentukan UUPM juga konon karena adanya kemungkinan diberikannya Hak Guna Usaha selama jangka waktu hampir seabad (95 tahun). Menurut Jamses, ini sebuah kebijakan yang lebih buruk dibanding zaman kolonial. Agrarische Wet, hukum agraria produk kolonial saja mengatur hak pemakaian tanah hanya selama 75 tahun, tandas Janses.

Pasal 22 UU Penanaman Modal

(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:

a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;

b.  Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan

c.  Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

(2)  Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:

a.  penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekenomian Indonesia yang lebih berdaya saing;

b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;

c.  penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;

d. penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan

e. penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.

(3)Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

 

 

 

Dukungan dari anggota DPR

Pengajuan Uji Materiil ini disambut baik oleh salah satu ‘barisan sakit hati' Fraksi PDIP Hasto Kristianto. Anggota Komisi VI DPR yang dulu tergabung dalam Pansus Pembahasan RUU PM itu sudah menyatakan niat berdiri di belakang para pemohon. Kami dari anggota pansus UU ini dulu, kalau diperlukan siap untuk memberikan keterangan, tegasnya.

 

Hasto merupakan anggota Fraksi PDIP, yang selain Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB),  dulu ikut menentang ketentuan pemberian Hak Guna Usaha pada investor yang dianggap berlebihan itu. Dalam pengamatannya, implementasi dari UU PM itu kini muncul  Perpu Nomor 1/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

 

Perpu pengejawantahan  UU PM yang merupakan MoU tentang Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI) ini dianggap Hasto cenderung berpihak pada korporasi Singapura dibanding memperhatikan wong cilik. Pembentukan KEKI melalui Perpu, bertentangan dengan konstitusi, ujarnya.

 

Lebih-lebih, lanjut dia, Kalau saya baca juga ada kaitannya dengan kepentingan Pemerintah Singapura untuk jadikan Batam sebagai perluasan kepentingan ekonomi mereka. Sehingga dari sini Hasto hendak menekankan bahwa implementasi UUPM tidak menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan rakyat kecil, terutama petani.

 

Kesamaan visi ini belum menjadi niatan Janses  menggaet Hasto menjadi saksi dalam persidangan selanjutnya. Tapi Janses mengaku sudah mempertimbangkan dua kubu fraksi yakni FPDIP dan FPKB yang menentang ketentuan tentang HGU 95 tahun. Kalau diajukan sebagai saksi, nanti ada bias kepentingan karena mereka anggota DPR, ikut dalam pembahasan UU itu pula. Nanti malah saksi ditolak MK, katanya. Dalam sidang MK juga bakal digelar pendengaran keterangan dari pihak DPR-Pemerintah, saksi dan ahli.

Halaman Selanjutnya:
Tags: