UU Sisdiknas Dinilai Tidak Menjamin Kepastian Hukum
Berita

UU Sisdiknas Dinilai Tidak Menjamin Kepastian Hukum

Seorang guru dan dosen mengajukan permohonan judicial review UU Sisdiknas. Mereka menginginkan supaya gaji pendidik masuk dalam anggaran pendidikan di APBN.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Dalam permohonannya, Elsa juga membenturkan Pasal 49 (1) UU Sisdiknas dengan  Undang-undang lain berikut Peraturan Pemerintah (PP). Di antaranya UU No. 14 Tahun 2005 Tentang  Guru dan Dosen dan PP Nomor 28/1990 tentang Pendidikan Dasar. Pada UU Nomor 14/2005 bahkan disebutkan sejumlah tunjangan khusus untuk guru dan dosen yang hingga kini belum terpenuhi dengan layak. Sementara menyorot pada PP 28/1990, gaji Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya masuk dalam komponen biaya pendidikan.

 

Panel Hakim Konstitusi menilai materi permohonan kurang spesifik. Ketiganya memberikan nasihat mereka masing-masing. Hakim Konstitusi Soedarsono mempertanyakan kesamaan pengertian dari kata dana dalam Pasal 49 (1) UU Sisdiknas dengan kata anggaran dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945..

 

Sementara Hakim Konstitusi Laica Marzuki menganggap ada dua kepentingan dalam permohonan tersebut, yaitu antara dosen dan guru. Ini tidak sistematis dipisahkan, padahal antara guru dan dosen anggarannya berlainan. Dosen sudah dianggarkan dalam anggaran pendidikan di APBN, tutur Laica.

 

Menurut Laica, justru ketidakpastian hukum jelas sudah menimpa para dosen. Sedangkan guru belum dirugikan secara normatif karena belum dimasukkannya gaji guru dalam anggaran pendidikan 20% sudah persis seperti ketentuan UU Sisdiknas. Secara normatif, dosen justru dirugikan. Sebab dalam Pasal 49 ayat 1 tidak disebutkan secara tegas gaji dosen masuk dalam 20% anggaran, terangnya.

 

Atas saran dari para hakim konstitusi, Elsa mengaku hendak pikir-pikir untuk melakukan perbaikan permohonan. Ia mengaku akan merundingkan terlebih dulu dengan para pemohon untuk mencari jalan terbaik. Agar menjadikan kualitas pendidikan di Indonesia lebih bermutu, kata Elsa.

Tags: