UU PPMI Belum Berdampak Signifikan Lindungi TKI
Berita

UU PPMI Belum Berdampak Signifikan Lindungi TKI

Pemerintah dituntut serius implementasikan UU PPMI.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

 

Hanif menekankan pada intinya pemerintah melakukan segala upaya untuk melindungi buruh migran dari hukuman mati. Mulai dari pendekatan hukum, pendampingan, diplomasi, dan meminta pengampunan. "Semuanya telah dilakukan pemerintah," paparnya.

 

Mengenai peraturan pelaksana UU PPMI Hanif menjelaskan sampai saat ini pemerintah masih melakukan penyempurnaan terhadap rancangan tersebut dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ada 12 peraturan turunan yang akan diterbitkan antara lain tiga rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yakni tentang Pelaksanaan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan. Ada juga dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan dan Badan Pelayanan dan PPMI; dan empat Peraturan Menteri dan tiga Peraturan Kepala Badan.

 

Terpisah, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, dalam keterangan pers mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu mengidentifikasi daerah yang rawan TPPO. Daerah yang rawan itu patut memiliki satuan tugas (satgas) yang berfungsi menangani mafia atau sindikat pelaku TPPO. "Selama ini, banyak warga menjadi korban TPPO karena minimnya perlindungan dari pemerintah," ujarnya.

 

(Baca juga: Perdagangan Orang, Korupsi, dan Kekerasan Seksual Dominasi Permohonan ke LPSK)

 

Bambang menilai upaya pemerintah mencegah TPPO belum berjalan efektif sekalipun telah membentuk Rencana Aksi Nasional Pemberantasan TPPO 2015-2019. Oleh karenanya melalui Satgas diharapkan mampu memantau perekrutan calon PMI, dan mencegah perekrutan yang tidak prosedural.

Tags:

Berita Terkait