UU Pengadilan HAM Perlu Direvisi
Berita

UU Pengadilan HAM Perlu Direvisi

Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Adhoc Timor Timur harus direvisi. Karena ternyata dalam penyusunannya, banyak meninggalkan prinsip dasar yang terkandung dalam Statuta Roma. Unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dikurangi dan hukum acaranya tidak diadopsi sama sekali.

MYs/APr
Bacaan 2 Menit

 

Komandan bisa dimintai tanggung jawab jika terbukti tidak melakukan upaya pencegahan serta tidak berusaha membawa pelaku kejahatan kepada aparat hukum yang berwenang. Kalau seorang komandan tidak tahu terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, berarti orang tersebut bukan komandan yang baik. Tetapi Muladi mengingatkan bahwa soal tidak mengupayakan pencegahan itu harus betul-betul dibuktikan.

 

Pandangan mantan Menteri Kehakiman itu diamini oleh Yan Juanda Saputra, salah seorang penasehat hukum terdakwa. Yan Juanda menjelaskan bahwa untuk membuktikan terjadinya omisi (pembiaran) oleh seorang komandan, terlebih dahulu harus dibuktikan terjadinya komisi oleh anak buah. "Artinya, komandan baru bisa dimintai tanggung jawab bila kejahatan anak buah terbukti," kata Yan Juanda.

 

Tags: