"Kalau bicara pelindungan data pribadi perempuan dan anak, itu adalah data korban sangat rentan sekali didiskriminasi. Banyak sekali kami menemukan ketika ada kasus yang kaitannya dengan kasus kekerasan seksual, kadang teman-teman media secara gamblang menyebutkan identitas korban," ucap Nuryanti Dewi dari LBH Apik NTB.
Nuryanti Dewi dari LBH Apik NTB.
Menurutnya, identitas secara spesifik atau identitas umum, hal itu cukup mempengaruhi psikologis korban. Maka dari itu, dari pihak LBH biasanya akan amat berhati-hati ketika berbicara kepada media.
Ia tidak menampik untuk advokasi kebijakan, media tetap diperlukan dan penting, hanya saja menurutnya ketika membahas terkait kasus anak dan perempuan maka tidak lantas menyebutkan identitas pribadi dari korban.
"Kadang saya lihat kasus kekerasan seksual yang jadi perhatian kami, walau di pemberitaannya menggunakan nama yang disingkat (inisial), tetapi alamat disebutkan, nama orang tua, itu tidak cukup membuat perlindungan data pribadi korban bisa dilindungi," imbuhnya.