UU Pelindungan Data Pribadi dalam Kaitannya dengan Jurnalis
Utama

UU Pelindungan Data Pribadi dalam Kaitannya dengan Jurnalis

LBH Pers mencatat setidaknya pada tahun 2019-2022 terjadi 11 kasus penyebaran data pribadi (doxing) terhadap jurnalis.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Terlebih dalam hal ini, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang di dalamnya juga memuat data pribadi, khususnya milik pejabat publik. Hal ini seperti kaitannya dengan jurnalis, disebut tidak dikecualikan dalam konteks UU PDP. Sehingga bila terjadi sengketa perlindungan data pribadi, bisa saja jurnalis menjadi pihak yang dituntut.

Meski sebetulnya dalam UU Pers diatur bila terjadi sengketa terhadap pemberitaan, Dewan Pers yang mempunyai kewenangan mengupayakan penyelesaian aduan masyarakat seperti disebutkan dalam Pasal 15 angka 2 huruf c UU Pers. Di sisi lain, dalam UU PDP, yang mempunyai kewenangan ialah Lembaga Pelindungan Data Pribadi sesuai Pasal 64 ayat (1) UU PDP.

"Kita berharap, dalam pembahasan rancangan peraturan pelaksanaan UU PDP yang sedang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika itu bisa mengakomodir keterlibatan publik. Khususnya Dewan Pers, dalam hal terjadi dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan oleh jurnalis dalam konteks kerja jurnalistik,” terangnya.

Lebih lanjut mengenai sanksi pidana pelindungan data pribadi yang diatur secara luas, Mustafa menilai adanya potensi atau bahkan bersinggungan dengan hak kebebasan berekspresi, hak untum memperoleh dan menyebarkan informasi, serta kemerdekaan pers itu sendiri.

"Kita bisa lihat di Pasal 65 ayat (1) UU PDP. Ini apa yang sebenarnya dilakukan jurnalis. Karena jurnalis memang tugasnya mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Tentu tidak terkecuali informasi dari data pejabat publik. Sehingga seharusnya ada pembatasan terhadap kerja jurnalistik," ungkap Mustafa.

Selain itu, Pasal 67 ayat (1) UU PDP; Pasal 65 ayat (2) UU PDP; dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengandung unsur serupa perihal mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Padahal, Pasal 4 angka 3 UU Pers telah menggariskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Menjaga identitas korban

Di sisi lain, dari perspektif pelindungan data pribadi perempuan dan anak dengan hadirnya UU PDP membawa angin segar. Pasalnya, dalam berbagai kasus kekerasan seksual misalnya, acapkali terjadi kesalahan fatal dalam merespons kasus perlindungan korban dimana etik pendampingan lupa diperhatikan.

Tags:

Berita Terkait