UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Terbaru

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Januari 2002 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 8 Januari 2002.

Amr
Bacaan 2 Menit
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Hukumonline

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  2  TAHUN 2002

TENTANG

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang 

:

a.     bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.     bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia  selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

c.     bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;

d.     bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;

e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

Mengingat  

:

1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia  dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun  1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan 

:

UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB  I

KETENTUAN  UMUM

Pasal  1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1.         Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan  fungsi   dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.         Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.         Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.

4.         Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara  ketertiban  dan  menjamin keamanan umum sesuai dengan  peraturan  perundang-undangan.

5.         Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka  tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan  tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan  membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal,  mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk  gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: