UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Terbaru

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-undang ini disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 8 Januari 2002 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 8 Januari 2002.

Amr
Bacaan 2 Menit

13.     Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari  serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat  terang  tentang  tindak  pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

14.     Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya  disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Pasal 2

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 3

(1)      Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :

a.     kepolisian khusus;

b.     penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau

c.     bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

(2)      Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. 

Pasal 4

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam  negeri  yang  meliputi  terpeliharanya  keamanan  dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan  pelayanan  kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pasal  5

(1)      Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

(2)      Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional  yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Halaman Selanjutnya:
Tags: