UU KPK Revisi Bisa Jadi Objek Uji Formil di MK
Utama

UU KPK Revisi Bisa Jadi Objek Uji Formil di MK

Karena pembahasan dan pengesahan RUU KPK menjadi UU dinilai cacat formil yang tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk memberi masukan sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2011.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Soal materi perubahan, bisa saja tidak ada soal dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan atau sangat terbuka juga untuk diperdebatkan dan dimaknai sebagai bagian dari pelemahan atau penguatan KPK,” lanjutnya.  

 

Dia menilai langkah DPR dan pemerintah yang terburu-buru mengesahkan RUU KPK ini  dipastikan menuai banyak gugatan melalui permohonan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sederhananya, jika sebuah regulasi diwarnai penolakan dengan uji materi, sesungguhnya legislasi tersebut buruk dan tidak diterima oleh publik,” ujarnya.

 

Solikhin pun menilai sejumlah masalah dalam proses pembahasan RUU KPK yang berakibat cacat formil membuka peluang diuji materi ke MK melalui uji formil atas Perubahan UU KPK. “Memang kalau substansi revisi UU menjadi open legal policy. Namun proses penyusunan hingga pengesahan mesti sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku. Menurut saya ini bisa saja jadi acuan mengajukan judicial review formil undang-undang ini,” katanya.

 

Senada, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga menilai pengesahan RUU KPK menjadi UU berpotensi cacat formil karena prosesnya pengesahannya begitu cepat yang tiba-tiba muncul masuk Prolegnas 2019 dan tak lama disahkan. DPR seolah telah berkonspirasi dengan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU KPK menjadi UU.  

 

Ironisnya, saat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, terlihat hanya 80 orang anggota dewan yang hadir. Meskipun daftar absensi anggota dewan melebihi 200-an anggota dewan yang hadir, fakta di lapangan hanya 80 orang dari 560 jumlah anggota dewan. “Ini mengindikasikan pembahasan UU di DPR bermasalah,” ujarnya.

 

“Pembahasan RUU KPK memang jauh dari procedural karena tidak parrisipatif. DPR dan pemerintah tak melibatkan KPK. Mendengar masukan masyarakat dengan menggelar RDPU pun tidak. Narasi penguatan KPK yang selama ini didengungkan DPR hanya bualan semata,” tudingnya.

Tags:

Berita Terkait