UU KPK Baru Sebut Usia Pimpinan 50 Tahun, Bagaimana Nasib Nurul Ghufron?
Utama

UU KPK Baru Sebut Usia Pimpinan 50 Tahun, Bagaimana Nasib Nurul Ghufron?

Ketentuan baru UU KPK tidak berlaku surut. Rumusannya menyebut usia untuk dilantik.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Ketiadaan aturan peralihan untuk menjembatani perubahan syarat tersebut, memang membuka peluang untuk merugikan Ghufron. Meskipun begitu, hal tersebut terjadi bukan karena kesalahannya dan secara otomatis tidak bisa dibebankan kepada dirinya untuk melakukan upaya hukum seperti judicial review ataupun mekanisne hukum lainnya.

 

"Hal itu harusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah ataupun DPR sesuai kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah yang dibenarkan secara konstitusional seperti misalnya melalui legislative review (DPR bersama Presiden) atau mengeluarkan Perpu (Presiden)," terangnya.

 

Adam juga menyoroti pernyataan pakar hukum lain yang mempermasalahkan usia Ghufron yang bertentangan dengan UU sehingga tidak bisa dilantik sebagai pimpinan KPK. "Hal itu menunjukkan mereka terlalu mengedepankan formalisme hukum dan hanya menunjukkan bahwa mereka terlalu dangkal dalam memahami hukum. Padahal di atas formalisme hukum, ada substansi hukum yang harus lebih diutamakan dan dilindungi dalam bernegara hukum. Apabila pendapat para pakar tersebut di atas diikuti, maka akan mendorong formalisme hukum yang jauh dari esensi hukum itu sendiri, yaitu perlindungan hukum bagi rakyat karena hukum malah digunakan dan dibiarkan merugikan rakyatnya," jelas Adam.

 

Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas sebelumnya berpendapat Ghufron tidak akan bisa dilantik menjadi pimpinan KPK. Alasannya usia Ghufron 45 tahun sementara UU KPK baru menyebut usia pimpinan minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

 

"Karena tidak terdapat pasal peralihan yang mengatur bahwa proses seleksi yang laku sah. Jika tidak ada ketentuan peralihan maka otomatis Pak Ghufron tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan KPK berdasarkan UU yang baru padahal dia dilantik ketika UU ini berlaku," ujarnya.

 

Menurut Feri, anggapan UU tidak berlaku surut menurutnya kurang tepat, sebab ia akan menjabat sebagai pimpinan KPK setelah dilantik pada Desember mendatang. Apalagi dalam Pasal 29 sendiri ada frasa "untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK" sehingga usia Ghufron yang belum 50 tahun membuat dirinya tidak dapat dilantik menjadi komisioner.

 

"Pertanyaan saya gini Pak Ghufron itu sudah 50 pas diangkat usianya atau saat pemilihan, tidak kan. Berarti dia tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan," tutur Feri. 

Tags:

Berita Terkait