UU ITE (Tidak) Ramah Facebook?
Oleh: Amrie Hakim *)

UU ITE (Tidak) Ramah Facebook?

Sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik, maka dengan adanya kesepakatan anda dan saya dengan cara meng-klik menerima [accept] maka segala sesuatu info elektronik yang Anda peroleh baik langsung atau tidak langsung melalui facebook kami, Anda menyetujui bahwa segalanya tidak memiliki pembuktian hukum yang sempurna, namun semata-mata hanya sebagai alat/media untuk membina keakraban belaka.

Bacaan 2 Menit

 

Sementara, mereka yang menolak UU ITE pada umumnya keberatan dengan sebagian substansinya yang dinilai berpotensi mengancam hak kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi. Karena itu advokat-blogger lainnya, Anggara, dalam salah artikelnya menyatakan di antaranya UU ITE jelas merupakan ancaman serius bagi blogger Indonesia.

 

Di mata Anggara, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa blogger di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], dan penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) [Pasal 28 ayat (2)].

 

Tentang ..membuat dapat diaksesnya..

Lepas dari berbagai pendapat di atas, substansi tertentu di dalam UU ITE boleh jadi memang perlu mendapat perhatian serius dari para pengguna internet pada umumnya, tidak hanya blogger. Khususnya ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Ada tiga unsur yang dikandung Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu (1) unsur setiap orang; (2) unsur dengan segaja dan tanpa hak; serta (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diketahui bahwa cakupan pasal tersebut sangat luas. Bahkan, perbuatan memberikan taut (hyperlink) ke sebuah situs yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik juga dapat dijerat juga memenuhi unsur ketiga pasal tersebut. Karena itu mungkin dapat dipahami mengapa sebagian orang melihat pasal tersebut sebagai ancaman serius bagi pengguna internet pada umumnya. Walaupun di sisi lain, dalam UU ITE juga dinyatakan bahwa suatu informasi/dokumen elektronik tidak dengan serta-merta atau otomatis akan menjadi suatu bukti yang sah. Pasalnya, untuk menentukan apakah informasi/dokumen eletronik dapat menjadi alat bukti yang sah masih memerlukan suatu prosedur tertentu yaitu harus melalui sistem elektronik yang diatur berdasarkan undang-undang tersebut.

 

Sampai di sini, jelas terbaca bahwa UU ITE meletakkan beban pembuktian pada pihak yang (diduga) mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sekalipun, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (termasuk di dalamnya informasi berupa taut ke satu atau lebih situs lain) yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut bersumber bukan dari pengelola/pemilik blog/situs web yang bersangkutan, atau bahwa informasi tersebut bersumber dari atau dibuat oleh pihak lain.

 

Layanan komputer yang sifatnya interaktif

Secara sederhana dapat dikatakan, UU ITE tidak peduli apakah sebuah informasi elektronik yang bermuatan penghinaan yang dapat diakses pada sebuah situs web atau blog itu bersumber atau dibuat oleh pemilik atau pengelola situs web atau blog yang bersangkutan. Selain itu, UU ITE juga tidak membeda-bedakan antara penyedia/pengguna layanan komputer (yang sifatnya) interaktif (seperti halnya Facebook, blog serta situs web interaktif sejenis) dengan yang non-interaktif (satu arah).

Halaman Selanjutnya:
Tags: