UU Ini Bisa Menjerat ‘Pemain’ Harga Obat dan Alkes
Terbaru

UU Ini Bisa Menjerat ‘Pemain’ Harga Obat dan Alkes

Tapi pengenaan UU Perdagangan dinilai jauh lebih tepat, seperti rumusan Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 107 UU Perdagangan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai penjualan obat-obatan bagi Covid-19 dan alat kesehatan dengan harga tidak wajar di tengah pandemi perlu tindakan tegas. Seperti menggunakan instrumen UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga dapat memanggil pelaku usaha yang memainkan harga obat-obatan Covid-19 atau alat kesehatan.

Penegak hukum pun perlu menelusuri pelaku usaha menjual dengan harga tidak wajar. “Apakah mereka mendapatkan harga murah dan menjual dengan harga tinggi. Atau mendapat harga tinggi dan menjual dengan harga lebih tinggi. Ini harus dibuktikan, dan harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” kata dia.

Bila terbukti adanya permainan harga, polisi wajib bergerak mengambil tindakan tegas. Seperti memulai melakukan investigasi, mendatangi apotik maupun toko obat yang menjual dengan harga meroket. Termasuk menjual oksigen dengan harga melambung tinggi di atas harga normal. Dia mengingatkan agar para penjual tak mengambil kesempatan di balik kesempitan yang dialami banyak pasien Covid-19 untuk mengambil keuntungan besar.

Dia melanjutkan kepolisian setelah melakukan penyelidikan dapat menggunakan UU 8/1999 lantaran merugikan konsumen dan UU 7/2014 yang menjerat pelaku yang mempermainkan harga. Menurutnya, pengenaan UU Perdagangan memang jauh lebih tepat. Seperti rumusan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan menyebutkan, “Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang”.

“Pasal itu melarang pelaku usaha memainkan harga barang yang menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Suparji.  

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar merujuk Pasal 107 UU Perdagangan. Pasal 107 menyebutkan, “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.

“Dengan aturan itu, memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan. Disinilah polisi harus bertindak tegas, tidak boleh ada yang main-main dengan situasi sulit seperti sekarang ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait