Usia Anak Bisa Dipidana Jadi 12 Tahun
Berita

Usia Anak Bisa Dipidana Jadi 12 Tahun

Sejalan dengan putusan MK. Sebelumnya, Unicef meminta agar usianya dinaikan menjadi 14 tahun.

ali
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, Benny menilai dengan dinaikannya usia anak ini maka perlu juga dipikirkan efeknya kepada undang-undang atau peraturan lainnya. Ia menilai mungkin perubahan usia ini dapat berefek kepada ketentuan hukum yang berkaitan dengan hak-hak private lainnya. Misalnya, berkaitan dengan hak waris. Apalagi, definisi usia anak banyak berbeda di UU atau peraturan lain.

“Makanya saya usul nanti RUU ini mencantumkan ketentuan bahwa usia anak di UU atau peraturan lain harus menyesuaikan dengan usia anak yang ada di dalam RUU ini,” jelasnya.

Sebelumnya, ketika pembahasan RUU ini pertama kali digelar, ada kekhawatiran bagi sejumlah anggota Komisi III bila anak diberikan ‘impunitas’ (tak bisa dipidana) justru nanti akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Anak-anak itu dikhawatirkan akan ‘digunakan’ oleh pihak lain untuk melakukan tindak pidana. Namun, kekhawatiran ini sebenarnya sudah dijawab oleh UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 13 ayat (1) menyatakan “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya”.

Ayat (2) berbunyi “Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman”.

Berdasarkan catatan hukumonline, usia 12 tahun anak bisa dipidana ini sebenarnya bukan barang baru. Usia pidana anak yang sebelumnya 8 tahun yang dikutip oleh Harkristuti dari UU Pengadilan Anak sebenarnya sudah berubah. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ‘mengubah’ ketentuan itu dari usia 8 tahun menjadi 12 tahun pada Februari 2011 lalu.  

Tags: