Usia Anak Bisa Dipidana Jadi 12 Tahun
Berita

Usia Anak Bisa Dipidana Jadi 12 Tahun

Sejalan dengan putusan MK. Sebelumnya, Unicef meminta agar usianya dinaikan menjadi 14 tahun.

ali
Bacaan 2 Menit
Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo. Foto: Sgp
Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo. Foto: Sgp

Pemerintah yang diwakili Dirjen Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham akhirnya sepakat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikan usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesepakatan ini dicapai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak. Batas usia yang dimaksud anak dalam UU ini adalah 12 tahun sampai 18 tahun.

Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan pada UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan HAM menyebutkan batas usia anak yang diminta pertanggungjawaban pidana addalah usia 8 tahun hingga 18 tahun. Ia menilai dengan dinaikannya batas bawah menjadi 12 tahun sudah cukup tepat untuk konteks anak-anak Indonesia.

“Kalau mengacu ke PBB itu sebenarnya 14 tahun. Unicef minta kepada kami agar menaikan menjadi 14 tahun,” ungkapnya di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (21/3). 

Harkristuti menjawab permintaan itu sulit dilakukan. “Menaikan dari 8 tahun ke 12 tahun saja, saya ini sudah setengah mati,” ujarnya. Ia mengatakan dinaikan batas bawah usia anak yang  bisa dimintai pertanggungjawaban pidana bisa berakibat panjang. Pasalnya, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atau di penjara.

“Kalau kita buat 14 tahun, lalu apa program kita untuk anak yang 13 tahun yang membunuh atau memperkosa. Mereka kan tak bisa dipidana. Jadi, program kita untuk mereka harus dipikirkan,” ujarnya sembari meyakinkan dengan batas 12 tahun, sangat sedikit anak berusian 11 tahun ke bawah melakukan tindak pidana berat.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku juga didatangi oleh Unicef untuk menaikan batas bawah menjadi 14 tahun. Ia mengatakan bila anak di bawah usia itu melakukan tindak pidana maka anak tersebut dianggap seperti orang gila, yakni tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. “Meski dia membunuh sekalipun, dia tak bisa di penjara,” ujarnya.

Benny menilai usulan Unicef itu tak cocok untuk kondisi Indonesia. “Di Indonesia, jangankan usia 13 tahun, usia 10 tahun saja sudah ada yang melakukan tindak pidana,” ujarnya. Fraksi-fraksi di DPR yang hadir dalam rapat ini akhirnya pun menyetujui bahwa batas bawah usia anak dalam RUU ini adalah 12 tahun.

Lebih lanjut, Benny menilai dengan dinaikannya usia anak ini maka perlu juga dipikirkan efeknya kepada undang-undang atau peraturan lainnya. Ia menilai mungkin perubahan usia ini dapat berefek kepada ketentuan hukum yang berkaitan dengan hak-hak private lainnya. Misalnya, berkaitan dengan hak waris. Apalagi, definisi usia anak banyak berbeda di UU atau peraturan lain.

“Makanya saya usul nanti RUU ini mencantumkan ketentuan bahwa usia anak di UU atau peraturan lain harus menyesuaikan dengan usia anak yang ada di dalam RUU ini,” jelasnya.

Sebelumnya, ketika pembahasan RUU ini pertama kali digelar, ada kekhawatiran bagi sejumlah anggota Komisi III bila anak diberikan ‘impunitas’ (tak bisa dipidana) justru nanti akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Anak-anak itu dikhawatirkan akan ‘digunakan’ oleh pihak lain untuk melakukan tindak pidana. Namun, kekhawatiran ini sebenarnya sudah dijawab oleh UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pasal 13 ayat (1) menyatakan “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya”.

Ayat (2) berbunyi “Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman”.

Berdasarkan catatan hukumonline, usia 12 tahun anak bisa dipidana ini sebenarnya bukan barang baru. Usia pidana anak yang sebelumnya 8 tahun yang dikutip oleh Harkristuti dari UU Pengadilan Anak sebenarnya sudah berubah. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ‘mengubah’ ketentuan itu dari usia 8 tahun menjadi 12 tahun pada Februari 2011 lalu.  

Tags: