Usai Divonis, Jaksa Pemeras ‘Bernyanyi’
Berita

Usai Divonis, Jaksa Pemeras ‘Bernyanyi’

Mempertanyakan mengapa seorang staf Jamintel yang terlibat tidak turut serta dijadikan tersangka.

NOV
Bacaan 2 Menit

“Dengan demikian, para terdakwa terbukti memaksa secara psikis saksi Budi Ashari, dengan cara membuat surat panggilan palsu seolah-olah benar diproses di Kejaksaan Agung dengan tujuan agar saksi menjadi takut dan pada saatnya menyerahkan uang agar perkaranya tidak dilanjutkan,” kata Afiantara, Senin malam (11/2).

Majelis hakim menganggap semua unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi, sehingga ketiga terdakwa dinyatakan bersalah. Atas putusan majelis, penuntut umum Rahmat Purwanto dan penasehat hukum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Kejanggalan
Meski belum menyatakan banding, salah seorang terdakwa, Andri mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim. “Bagi kami bertiga, putusan itu cukup berat karena di satu sisi, kami tidak menikmati uang tersebut. Kami juga hanya mengikuti permintaan Amin Saleh dan yang tertangkap tangan adalah Dede Prihantono,” ujarnya.

Andri mengatakan, seharusnya majelis melihat perbuatan mereka bertiga dan membuat putusan yang seadil-adilnya. Kalaupun majelis berpendapat mereka bertiga bersalah karena membuat surat panggilan tidak resmi, setidaknya perbuatan itu dibuktikan dalam sidang perkara tindak pidana umum dan bukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Andri menolak dirinya dan kedua rekannya dianggap melakukan pemerasan karena tidak ada pengancaman secara psikis maupun fisik. Dia bahkan mengungkapkan sejumlah kejanggalan mengenai barang bukti yang tiba-tiba berubah menjadi Rp50 juta dan Mudjianto yang tidak turut serta ditetapkan sebagai tersangka.

Saat Dede dan Eddy tertangkap tangan dan dibawa ke kantor Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk diperiksa, barang bukti yang dikeluarkan dari dalam tas ransel hanya Rp5 juta. “Tiba-tiba pada tanggal 9 Oktober 2012, begitu perkara sampai di Pidsus, barang buktinya sudah Rp50 juta,” tutur Andri.

Penuntut umum juga tidak pernah menghadirkan barang bukti Rp50 juta di hadapan majelis hakim. Selama persidangan, penuntut umum hanya menyerahkan bukti transfer ke rekening penampung sebesar Rp50 juta. Penuntut umum beralasan barang bukti tidak dihadirkan ke persidangan karena khawatir resiko hilang.

Terkait Mudjiono, Andri merasa aneh staf pada Jamintel itu tidak turut dijadikan sebagai tersangka. “Sampai sekarang belum dikenakan tersangka, cuma saksi saja. Padahal, dia juga bisa dinyatakan bersama-sama karena mengetahui surat panggilan dan dia yang menyuruh Dede untuk menjalankan itu. Banyak kejanggalan,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait