Usai Divonis, Jaksa Pemeras ‘Bernyanyi’
Berita

Usai Divonis, Jaksa Pemeras ‘Bernyanyi’

Mempertanyakan mengapa seorang staf Jamintel yang terlibat tidak turut serta dijadikan tersangka.

NOV
Bacaan 2 Menit

Arief mulai membuat surat panggilan palsu yang ditandatangani Andri dan distempel Sutarna. Surat panggilan atas nama Budi Ashari itu menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat, 28 September 2012 pukul 17.00 WIB di kantor Kejagung. Sore hari dipilih dengan pertimbangan karyawan lain sudah pulang.

Setelah rampung, surat panggilan diantar ke kantor dan diterima Sekretaris Lusi Sulistyowati karena Budi tidak berada di tempat. Ketika hari pemeriksaan, ternyata Budi tidak memenuhi panggilan, sehingga ketiga terdakwa, Dede, dan Amin kembali melakukan pertemuan di Burger King, Blok M Plaza pada 2 Oktober 2012.

Para terdakwa sepakat pergi ke kantor Budi untuk menanyakan langsung mengapa Direktur PT BIMM ini tidak datang sesuai jadwal surat panggilan. Kepada Budi, Andri mengungkapkan niat untuk membuat surat panggilan kedua. Budi menanggapinya dengan mengatakan bersedia datang ke kantor Andri pada hari Jumat.

Pada Jumat, 5 Oktober 2012 staf Budi yang bernama Eddy Cahyono menelepon Andri untuk bertemu. Andri lalu menelepon Dede dan meminta Sutarna mengantar Dede bertemu Eddy di Hanamasa. Dari tawar menawar yang dilakukan Eddy, Dede meminta uang sebesar Rp2,5 miliar.

Keesokan harinya, Dede mendatangi rumah Mudjiono yang merupakan seorang staf pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk meminta arahan. Dede menanyakan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Mudjiono lantas menyarankan, “sudah jalankan saja semuanya, aman, nanti saya telepon ketua timnya.”

Eddy kemudian menemui Budi untuk membicarakan masalah permintaan uang Rp2,5 miliar, pada 8 Oktober 2012. Budi menyerahkan uang Rp50 juta kepada Eddy untuk diserahkan kepada para terdakwa. Setelah itu, Eddy menelepon Dede dan menyepakati penyerahan uang di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan.

Di hari yang sama, Eddy bertemu Dede di parkiran mobil Citos. Dede meminta Eddy memasukan uang yang ditaruh dalam tas ransel tersebut ke mobil kijang sewaan Dede. Saat akan memasuki mobil, tiba-tiba datang sejumlah orang dari Kejagung menangkap Dede dan Eddy. Keduanya lalu dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.

Tags:

Berita Terkait