Usaha PKPU Kedua Kontraktor Tambang
Berita

Usaha PKPU Kedua Kontraktor Tambang

Terkait pengalihan pengolahan konsesi tambang.

HRS
Bacaan 2 Menit

“Pembayaran tersebut tidak dilakukan alasannya IBN tidak mengakui itu sebagai utang. Padahal, mereka mencantumkan itu utang ke dalam laporan keuangan mereka,” sebut Kuasa Hukum IMC Hendri J Pandiangan usai persidangan, Kamis (1/11).

Adapun jumlah utang tersebut senilai Rp24,8 miliar. Dengan iktikad baik, IMC mengirimkan sejumlah surat peringatan kepada IBN agar segera membayar utang-utang tersebut. Atas surat peringatan tersebut, IBN pada 9 April 2012 membayar sebagian utangnya sebesar Rp430,7 juta.

Namun, sisa utang tersebut belum dibayar lagi. Pada 15 Mei, 8 Juni, dan 15 Agustus 2012, IMC kembali mengirimkan surat tagihan. Sayangnya, kali ini IMC tidak mendapatkan respon yang positif. IBN mengabaikan surat-surat tersebut. Melihat gelagat yang kurang baik, IMC melayangkan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta.

Untuk melengkapi syarat PKPU, IMC menarik dua kreditor lain, yaitu PT Dremco Indonesia dan Arif Fitrianto. Kewajiban IBN pada Dremco Indonesiamencapai Rp10,9 miliar yang telah jatuh tempo pada 10-14 Oktober 2011. Sementara itu, senilai Rp152,3 juta adalah utang yang belum dibayar IBN kepada Arif Fitrianto.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum IBN Erick mengatakan pihaknya tetap tidak mengakui utang tersebut. Meskipundicantumkan ke dalam laporan keuangan perusahaan.  Menurutnya, laporan tersebut hanyalah bersifat ekonomi, bukan utang dalam pengertian hukum.

Ketika ditanya mengenai pemisahan pengertian tersebut, Erick menjelaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dirasa. Meskipun karena tindakan ekonomi, utang tersebut menjadi permasalahan hukum. Namun, menurutnya, terkadang perlu pemisahan antara tindakan ekonomi semata dengan tindakan hukum.

“Perbedaan tersebut hanya dapat dirasa. Laporan yang bersifat ekonomi ini lebih ke ekonomi beneficiary,” jelasnya ketika diminta perbedaan tersebut.

Tags: