Dalam mewujudkan pelaksanaan pembinaan hukum, profesi auditor hukum menjadi mitra strategis dalam mewujudkan kepatuhan dan tata kelola hukum yang baik di Indonesia. Sehingga profesi auditor hukum hadir sebagai salah satu stakeholder yang berperan penting di dalamnya.
Melalui Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Kepatuhan Hukum akan menekankan pentingnya masyarakat patuh terhadap hukum. Profesi auditor hukum termasuk berperan dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelum maupun sesudah dilakukan suatu keputusan atau kebijakan.
“Urgensinya sudah ada sejak lama. Karena memang persoalan legal compliance itu sudah menjadi isu sejak lama dan sudah saatnya ada peraturan yang menegaskan pentingnya masyarakat patuh terhadap hukum,” ujar Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Harvardy M. Iqbal kepada Hukumonline, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga:
- Mengenal Perbedaan Konsultan Hukum, Advokat dan Auditor Hukum
- Mengenal Lebih Dekat Profesi Auditor Hukum
- Minat Jadi Auditor Hukum, Ini Bedanya dengan Advokat
Menurut Harvardy, selama ini hukum masih di anak tirikan. Sebagai ahli hukum, sudah saatnya aparat penegak hukum mulai menegakkan hukum dengan cara mematuhi hukum. Hal tersebut termasuk pihak yang punya kewenangan melakukan pemeriksaan, pembina profesi. Dia berharap profesi auditor hukum perlu aturan profesi ini.
“Karena latar belakang profesi ini tentu berbeda dengan profesi lain seperti advokat ya. Jadi perlu beberapa aturan seperti independensi, etika, dan lain sebagainya,” jelas Harvardy.
RUU PHN dan Rperpres ini nantinya akan memberikan legalitas terhadap keberadaan auditor hukum di Indonesia. Payung hukum terhadap profesi auditor hukum ini nantinya tidak akan mengubah kedudukan profesi auditor hukum yang sudah ada saat ini, sehingga profesi ini tetap terbuka untuk siapapun.