Urgensi Penerjemah di Pengadilan
Komunitas

Urgensi Penerjemah di Pengadilan

Penerjemah ibarat ‘jembatan’ bagi aparat penegak hukum. Mampu berbahasa asing tak serta merta bisa menjadi penerjemah.

Rfq
Bacaan 2 Menit

Penunjukan

Sebagaimana tertuang dalam KUHAP, pihak pengadilan yang memerintahkan kehadiran juru bahasa. Menurut Samiaji, kepentingan jasa penerjemah demi kepentingan persidangan. Biasanya, pihak penuntut umum sudah menyiapkan juru bahasa asing sesuai kebutuhan sidang.

Sebaliknya, jika penuntut umum belum menyiapkan, maka majelis hakim di pengadilan memerintakan penuntut umum agar dihadirkan di muka persidangan. “Kalau belum (disiapkan jaksa), mau tidak mau majelis hakim yang memerintahkan, dan itu harus supaya dihadirkan penerjemah,” ujarnya.

Arya Wicaksana membenarkan pandangan Samiaji. Jaksa penuntut umum ini menuturkan memang kewajiban pengadilan menunjuk dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan juru penerjemah. Kendatipun pengadilan memerintahkan, toh jaksa pula yang mencari juru penerjemah. “Iya kita yang mencari mereka juru penerjemah,” imbuhnya.

Tak ada anggaran

Lantan bagaimana dengan honor jasa penerjemah?. Menurut Samiaji pengadilan memang tidak menganggarkan pembayaran jasa penerjemah di pengadilan. Namun honor jasa penerjemah dapat diambil dari biaya persidangan sebuah perkara. Namun dia mengakui biaya persidangan perkara pidana terbilang  kecil dan terbatas. “Kalau di pengadilan memang tidak ada anggarannya untnuk itu. “Kalau di pengadilan memang tidak ada anggarannya untuk itu. Untuk anggaran penerjemah itu tidak ada. Jadi kalau misalnya honornya tinggi juga tidak bisa ditanggulangi oleh pengadilan,” ujarnya.

Nuzul mengatakan juru penerjemah tidak memberikan tarif. Tetapi pihak komunitas yang menentukan tarif kepada pihak yang membutuhkan jasa mereka. Menurut dia pihak komunitas sudah menentukan berapa nilai nominal terhadap mereka menggunakan yang menggunakan jasa penerjemah. Namun Nuzul enggan membeberkan berapa nilai rupiah yang diterimanya. “Iya ada nilai-nilainya, ada ketentuannya. Jadi tidak langsung ke saya. Kalau itu (fee, red) pribadi sekali sifatnya,” pungkasnya.

Lain Nuzul, lain pula Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional sebagai penerjemah. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2008, mereka diberikan tunjangan setiap bulan. Besarannya bervariasi sesuai jenjang jabatan. Terendah, kelas penerjemah pertama, mendapat tunjangan jabatan Rp375.000. Tertinggi adalah penerjemah utama dengan tunjangan jabatan Rp1.300.000 setiap bulan.

Tags: