Urgensi Penerjemah di Pengadilan
Komunitas

Urgensi Penerjemah di Pengadilan

Penerjemah ibarat ‘jembatan’ bagi aparat penegak hukum. Mampu berbahasa asing tak serta merta bisa menjadi penerjemah.

Rfq
Bacaan 2 Menit

Permintaan penerjemah umumnya datang dari pengadilan. Pasal 177 ayat (1) KUHAP menyebutkan: ”Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan”. Begitupun halnya dengan Pasal 51 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan, “Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya’.

Nuzuludin Siregar, penerjemah yang mendampingi Lawrence di PN Jakarta Selatan, adalah anggota komunitas di JDC. Menurut Nuzul, begitu ia biasa disapa, untuk bisa menjadi penerjemah di pengadilan, seseorang perlu mengikuti pelatihan untuk peningkatan kapasitas. Lulus sarjana bahasa asing tak serta merta bisa menjadi penerjemah di pengadilan. “Tidak serta merta kemampuan berbahasa dia lantas bisa hadir di sini (pengadilan, red),” ujarnya kepada hukumonline.

Meskipun menguasai bahasa Inggris dengan baik, Nuzul tak lantas berpuas diri. Ia tetap mengikuti pelatihan di JDC sekali sepekan. Dosen Universitas Indraprasta (Unindra) PGRI itu beberapa kali ‘bertugas’ di PN Jakarta Selatan lantaran berdomosili di kawasan ini.

Nuzul dan anggota komunitas penerjemah umumnya sudah mendapat sertifikat. Biasanya agar bisa menjadi penerjemah, seseorang harus lulus Ujian Kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

Profesi penerjemah

Awalnya, Nuzul mendapat undangan dari seorang temannya untuk membantu menterjemahkan dalam persidangan. Nuzul pun menilai prospek profesi penerjemah cukup menggiurkan. Selain materi, Nuzul merupakan lulusan ilmu bahasa asing. Karena itulah Nuzul tertarik untuk menekeuni profesi penerjemah selain menjadi pengajar mahasiswa di Unindra.

Nuzul menuturkan profesi penerjemah ibarat ‘jembatan’. Penerjemah, kata Nuzul,  merupakan profesi penghubung untuk menyampaikan sesuatu yang dibelum dipahami oleh hakim, jaksa maupun pengacara sebagaimana yang diucapkan terdakwa warga negara asing di persidangan. “Tidak lebih dari jembatan. Karena penghubung itu harus ada yang menghubungi dari jembatan,” katanya.

Sebagai pengajar ilmu bahasa asing, khususnya bahasa Inggris di Unindra, Nuzul lebih memperdalam keahlian di komunitas penerjemah JDC. Awalnya, dia mengenyam pendidikan bahasa melalui lembaga kursus bahasa. Selepas menamatkan Sekolah Menegah Atas, Nuzul melanjutkan pendidikanbahasaInggris di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan. Sertifikat penerjemah juga sudah dikantongi.

Tags: