Urgensi Mengatur Transaksi Aset Kripto
Utama

Urgensi Mengatur Transaksi Aset Kripto

Aset kripto diperkirakan menjadi bagian penting dalam perekonomian, sehingga penting bagi pemerintah mengatur kegiatan transaksi tersebut karena memiliki risiko yang dapat merugikan masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menyampaikan kemunculan aset kripto memiliki sisi negative seperti penipuan. SWI telah memblokir 62 entitas aset kripto ilegal. “Modusnya beragam, janjikan fixed income 1 persen per hari, 14 persen per minggu. Lalu, mereka juga menggunakan skema multi level marketing, piramida,” jelas Tongam

Pelaku penipuan tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan skema ponzi dalam memasarkan aset kripto. “Kecenderungan pelaku penipuan ini memanfaatkan skema ponzi sehingga banyak penawaran yang berkedok jual aset kripto tapi akhirnya scam. Paling mirisnya korbannya petani,” jelas Tongam.

Dengan demikian, dia menekankan pentingya edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan. “Perlu digaris bawahi kegiatan aset kripto ini bukan ranah OJK. Dalam rangka perlindungan masyarakat OJK bentuk SWI dari 13 kementerian dan lembaga. Kami melakukan pencegahan kerugian berupa edukasi masyarakat agar kenal aset kripto itu seperti apa. Kami juga lakukan tindakan represif hentikan kegiatannya, kami undang yang ilegal dan kami juga umumkan kepada masyarakat entitas ilegal tersebut. Kami juga laporkan kepada kepolisian,” jelas Tongam.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Perry seperti dilansir dari Antara.

Ia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai. Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi. Bank Indonesia sendiri berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang kini perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan.

 

Tags:

Berita Terkait