Urgensi Mengatur Transaksi Aset Kripto
Utama

Urgensi Mengatur Transaksi Aset Kripto

Aset kripto diperkirakan menjadi bagian penting dalam perekonomian, sehingga penting bagi pemerintah mengatur kegiatan transaksi tersebut karena memiliki risiko yang dapat merugikan masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Fenomena transaksi aset kripto sedang menjamur saat ini. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat terdapat peningkatan signifikan dari sisi jumlah dan nilai pada transaksi aset kripto tersebut. Tercatat, jumlah investor kripto meningkat dari 4,5 juta pemain pada 2020 menjadi 6,5 juta pemain. Sementara, nilai transaksi meningkat dari Rp 65 triliun pada 2020 menjadi Rp 370 triliun.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memperkirakan aset kripto menjadi bagian penting dalam perekonomian. Sehingga, penting bagi pemerintah untuk mengatur kegiatan transaksi aset kripto tersebut karena memiliki risiko yang dapat merugikan masyarakat. Dia mengatakan kemunculan aset kripto saat ini sama dengan uang kertas saat pertama kali digunakan.

Sehubungan tingginya risiko, Lutfi mengatakan masyarakat perlu diedukasi agar memahani naik-turun nilai aset kripto. “Ketika terjadi naik-turun di Jepang, orang Jepang tidak terganggu karena mereka mengatakan mereka tahu dinamika market dan risiko yang terjadi. Ini sebuah bagian dari investasi, pengertian ini bagian penting dari dinamika agar tahu bahwa investasi ini banyak yang untung dan banyak rugi,” jelas Lutfi dalam acara “Mengelola Demam Aset Kripto-Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto”, Kamis (17/6).

Saat ini, pemerintah menjadikan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Bappebti  No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

Namun, aset kripto ini tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran seperti uang karena UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah, dengan beberapa pengecualian tertentu. (Baca: Perlunya Memperkuat Regulasi Pasar Kripto)

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Wisnu Wardhana, mengatakan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan tidak menyalahi perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, pengaturan terhadap kripto perlu dilakukan untuk memberi kepastian hukum pada masyarakat.

Selain itu, pengaturan juga diperlukan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat. “Kami juga memfasilitasi inovasi. Lalu, regulasi untuk mencegah peredaran aset kripto untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang hingga terorisme,” jelas Wisnu.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menyampaikan kemunculan aset kripto memiliki sisi negative seperti penipuan. SWI telah memblokir 62 entitas aset kripto ilegal. “Modusnya beragam, janjikan fixed income 1 persen per hari, 14 persen per minggu. Lalu, mereka juga menggunakan skema multi level marketing, piramida,” jelas Tongam

Pelaku penipuan tersebut memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan skema ponzi dalam memasarkan aset kripto. “Kecenderungan pelaku penipuan ini memanfaatkan skema ponzi sehingga banyak penawaran yang berkedok jual aset kripto tapi akhirnya scam. Paling mirisnya korbannya petani,” jelas Tongam.

Dengan demikian, dia menekankan pentingya edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari penipuan. “Perlu digaris bawahi kegiatan aset kripto ini bukan ranah OJK. Dalam rangka perlindungan masyarakat OJK bentuk SWI dari 13 kementerian dan lembaga. Kami melakukan pencegahan kerugian berupa edukasi masyarakat agar kenal aset kripto itu seperti apa. Kami juga lakukan tindakan represif hentikan kegiatannya, kami undang yang ilegal dan kami juga umumkan kepada masyarakat entitas ilegal tersebut. Kami juga laporkan kepada kepolisian,” jelas Tongam.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang lembaga-lembaga keuangan di Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun alat servis jasa keuangan.

“Kami melarang seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia dan juga Undang-Undang Mata Uang,” tegas Perry seperti dilansir dari Antara.

Ia menyatakan akan menerjunkan pengawas-pengawas dalam rangka memastikan lembaga keuangan telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, penggunaan mata uang digital seperti uang kripto sedang mewabah di tengah masyarakat meski belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai. Instrumen tersebut juga tidak memiliki basis fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi. Bank Indonesia sendiri berencana menerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital yang kini perancangan serta rencana pengedarannya masih dalam proses pembahasan.

 

Tags:

Berita Terkait