Upaya Penegak Hukum Tangkal Kejahatan Hoax dan Hate Speech di Tahun Politik
Terbaru

Upaya Penegak Hukum Tangkal Kejahatan Hoax dan Hate Speech di Tahun Politik

Literasi digital menjadi salah satu upaya non-penal dalam rangka penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian melalui digital.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit
Prof Reda Manthovani usai pengalungan Guru Besar dari Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. Foto: Istimewa
Prof Reda Manthovani usai pengalungan Guru Besar dari Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. Foto: Istimewa

Pemilihan kebenaran sebelum ketenaran mensyaratkan profil pengguna media sosial yang literat atau telah memiliki tingkat literasi yang baik. Sayangnya, syarat tersebut masih belum terpenuhi dengan optimal. Bahkan tingkat literasi masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan.

Demikian sekelumit paparan orasi ilmiah Reda Manthovani yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila dengan judul ‘Relasi Literasi Digital Dengan Pencegahan Tindak Pidana ‘Hoax’ dan Tindak Pidana Ujaran Kembencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024’, di Gedung Universitas Pancasila, Kamis (25/1/2024).

Dalam orasinya, Reda berpandangan pertumbuhan signifikan pengguna media sosial menyumbang pada peningkatan intensitas ekspresi komunikasi di media sosial. Fasilitas kebebasan berekspresi yang disediakan platform jejaring media sosial menjadi panggung megah bagi masyarakat Indonesia yang senang berkicau di jagat maya. Media sosial menjadi ruang interaksi baru seiring pertumbuhan teknologi internet dan konvergensi media.

Tapi tak sedikit masyarakat pengguna media sosial mudah terpancing isu viral di publik. Seperti masalah suku ras dan  agama (SARA) yang acapkali mengundang sentimen dan ketegangan hingga berujung konflik di tengah masyarakat. Mengacu data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) per 2018, setidaknya 3.640 ujaran kebencian berbasis SARA di ruang media memicu konflik dan perpecahan telah tertangani. Sebaran isu SARA yang menjadi penyebab konflik di masyarakat digunakan untuk menebar kebencian bersamaan dengan pemberitaan hoax di tahun politik.  

“Keadaan ini yang menjadikan salah satu faktor kriminogen terjadinya perubahaan kebebasan berbicara (free speech) menjadi ujaran kebencian (hate speech) yang saling berkaitan dengan penyebaran berita bohong (hoax),” ujarnya.

Baca juga:

Hukumonline.com

Prof Reda Manthovani  SH. LLM saat memaparkan orasi ilmiah pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Foto: Istimewa

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait