Kedua, faktor eksternal. Menurutnya, faktor adanya media sosial memiliki pengaruh besar di era teknologi. Tak sedikit yang ketergantungan dengan internet. Nah, berita palsu dan ujaran kebencian melalui media sosial amat bergantung dengan koneksi internet untuk penyebarannya dan menggunakan media sosial sebaga wadahnya.
Sejumlah pejabat negara hadir dan berfoto bersama Prof Redha seusai pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Foto: Istimewa
Lingkungan digital, menurut Reda menjadi faktor yang pula mempengaruhi masyarakat dalam penggunaan media sosial. Sepertihalnya dunia nyata, lingkungan media sosial terdiri dari beberapa kelompok masyarakat digital. Pengguna lain yang mendapat informasi acapkali memiliki kecenderungan yang sama dengan menyebarkan informasi ke lingkungan media sosialnya, tanpa menelisik lebih jauh tentang informasi dan berita yang diterima.
Malahan langsung membagikan kembali informasi yang didapatinya itu ke pengguna lainnya. Demikian terus berlanjut sehingga berita yang sebenarnya belum sempat divalidasi kebenarannya, malah telah menjadi viral dan dipercaya oleh masyarakat. Selain itu, ekonomi menjadi motif kejahatan yang terjadi. Begitupula hoax dan ujaran kebencian banyak dilatarbelakangi oleh keuntungan ekonomi.
“Hal tersebut dikenal dengan istilah buzzer politik,” katanya.
Penindakan
Lebih lanjut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta itu berpandangan, penindakan terhadap kejahatan hoax terus dilakukan oleh Kepolisian. Sayangnya penindakan tersebut tidak serta-merta dapat menurunkan sebaran berita hoax dan ujaran kebencian. Terlihat sebaran data hoax dan penanganan oleh kepolisian di tahun 2019-2022 cukup tinggi jelang tahun pemilu. Namun jumlah penindakan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian jauh lebih rendah dari kejahatan hoax dan ujaran kebencian yang terjadi.
“Hal ini menunjukan penanggulangan kejahatan hoax dan ujaran kebencian tidak bisa hanya dilakukan melalui upaya pidana saja, terlebih lagi keterbatasan suumber daya manusia penegak hukum dan anggaran untuk melakukan penindakan perkara hoax dan ujaran kebencian,” ujarnya.
Dari perspektif kebijakan hukum pidana, penanggulangan kejahatan tidak hanya menggunakan sarana hukum pidana (penal) semata. Namun paya masyarakat menanggulangi kejahatan melalui sarana non hukum pidana. Baginya, berbagai upaya non hukum pidana amat menunjang penyelenggaraan peradilan pidana dalam mencapai tujuannya.