Proses penyelesaian utang piutang lewat mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dengan kesepakatan perjanjian perdamaian (homologasi). Debitor selaku pihak yang mengajukan atau dimohonkan PKPU wajib menyusun proposal rencana perdamaian. Persetujuan atas proposal rencana perdamaian dilakukan dengan sistem voting dan wajib memenuhi kuorum.
Setelah perdamaian disahkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka debitor wajib melaksanakan isi perdamaian tersebut, jika ingin terhindar dari putusan pailit. Suatu perdamaian (homologasi) dapat dibatalkan, apabila pihak debitor lalai dalam melaksanakan isi perdamaian. Dalam proses ini berlaku asas pembuktian terbalik, di mana pihak debitor harus membuktikan bahwa perdamaian tersebut telah dipenuhinya dalam menghadapi permohonan pembatalan perdamaian pada tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Jika kemudian ternyata debitor tidak melaksanakan isi perdamaian atau melaksanakan namun tidak sesuai dengan isi perdamaian, misal debitor hanya melaksanakan pembayaran kepada beberapa kreditur saja atau dengan kata lain debitor lalai, kreditor yang tidak menerima pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran dalam perdamaian tersebut dapat mengajukan upaya hukum pembatalan perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 dan Pasal 171 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan dan PKPU).
Dalam Pasal 170 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan, “Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut”. Sedangkan ayat (2) menyatakan, “Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi”.