Upah Proses Tak Dibayar, ANTV Digugat
Berita

Upah Proses Tak Dibayar, ANTV Digugat

Pihak pekerja dan manajemen ANTV punya tafsir berbeda terhadap putusan PHI dan upah proses.

CR-12
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 155 UU Ketenagakerjaan

 

Ayat (2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.

 

Ayat (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

 

Pekerja ANTV, melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers mengeluarkan surat somasi tertanggal 04 April 2011 dan surat undangan bipartit tertanggal 07 April 2011 dikirimkan kepada manajemen. Namun pihak manajemen melalui surat kuasa hukumnya, John Girsang, tertanggal 11 April 2011 menolak tuntutan pekerja.

 

Merasa dirugikan, pekerja mengadukan kembali nasibnya ke Sudin Nakertrans Jaksel lewat surat tertanggal 14 April 2011. Pekerja berharap Sudin Nakertrans dapat mengeluarkan anjuran tentang upah proses yang menjadi perselisihan baru Reiner dkk dengan pihak manajemen pasca putusan PHI.

 

Sejak surat itu dilayangkan, selama  67 hari, pekerja tidak mendapat tanggapan dari Sudin Nakertrans. Merasa tak diacuhkan, pekerja mengirim somasi tertanggal 10 Juni 2011 dengan harapan pengaduan yang mereka kirim mendapat tanggapan. Namun, tetap saja Sudin Nakertrans tidak menanggapinya. Surat somasi kedua tertanggal 17 Juni 2011 dilayangkan. Lagi-lagi, tidak ada tanggapan.

 

Sikap tak acuh Sudin Nakertrans Jaksel ini yang menjadi dasar gugatan bagi pihak pekerja kepada Kasudin Nakertrans Jaksel dan Menakertrans. Karena tidak ditanggapi, maka tidak ada anjuran yang dihasilkan. Perjuangan pekerja dalam meraih hak-haknya seolah terganjal. “Tidak mengeluarkan anjuran itulah yang menjadi kesalahan (Sudin Nakertrans),” ujar Sholeh Ali.

 

Perbedaan Tafsir

Menurut Sholeh, pihak tergugat, dalam hal ini Dirut ANTV, Kasudin Nakertrans Jaksel dan Menakertrans telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena salah menafsirkan putusan dari PHI itu. Sehingga pemenuhan hak-hak pekerja (upah), terhenti. Kasus ini sudah diajukan ke PN Jaksel dan sudah enam kali bersidang.

 

Bagi pihak manajemen, tidak dibayarnya upah ketiga pekerja ANTV pasca putusan PHI karena pihak manajemen mengartikan putusan itu berkekuatan hukum tetap, sehingga pembayaran upah sudah tidak diperlukan lagi sampai ada putusan dari MA. “Apapun keputusan kasasi nanti, kita (manajemen ANTV) akan hargai”, kata John.

Tags: