Manajemen ANTV, lanjut John, merasa tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum seperti yang didalilkan penggugat. Karena sampai saat ini proses hukum (di PN Jaksel) masih berjalan, manajemen akan bertindak sesuai yang disebutkan nanti dalam putusan. Pada 25 Oktober nanti majelis hakim akan mengeluarkan keputusan sela atas eksepsi yang diajukan pihak manajemen.
Menurut John, dasar gugatan yang diajukan oleh pekerja adalah perselisihan hubungan industrial. Seharusnya mereka mengajukan ke PHI. “Itulah makanya kita (manajemen ANTV) mengajukan eksepsi kompetensi absolut terhadap gugatan yang dilakukan LBH Pers (Pihak Pekerja),” pungkas John.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu menyatakan frase ‘belum ditetapkan’ dalam Pasal 155 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan melanggar konstitusi, kecuali diartikan sebagai ‘belum berkekuatan hukum tetap’. Dengan demikian, pengusaha yang melakukan skorsing kepada pekerjanya tetap berkewajiban membayarkan upah selama proses sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.