Untuk Pertama Kalinya, KPK Tahan Anggota DPR
Berita

Untuk Pertama Kalinya, KPK Tahan Anggota DPR

Penahanan baru dilakukan setelah tujuh bulan dinyatakan sebagai tersangka. Masih terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Mon
Bacaan 2 Menit
Untuk Pertama Kalinya, KPK Tahan Anggota DPR
Hukumonline

 

Seperti telah diberitakan sebelumnya Saleh diduga melakukan korupsi atas proyek pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran seri V80 ASN di Riau tahun 2003. Nilainya mencapai Rp15,2 miliar. Modusnya dengan melakukan penunjukan langsung perusahaan milik Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Raya. Proyek itu dijalankan tanpa prosedur penunjukan langsung sebagaimana ditentukan dalam Keppres tentang pengadaan barang dan jasa. Seluruh dokumen pengadaan juga diduga fiktif, sehingga merugikan negara sekitar Rp4,7 miliar.

 

Jaksa menjerat politisi Partai Golkar itu dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

 

Patut dicatat bahwa Hengky Samuel Daud sendiri sampai saat ini masih buron. Padahal ia menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran baik di Makassar dan Medan, maupun Riau.

 

Ade Rahardja juga memastikan, dengan teknologi yang dimiliki, KPK akan berupaya maksimal untuk melacak keberadaan Daud. Ia (Hengky –red.) sudah masuk dalam red notice di interpol ujarnya.

 

Saat ditanya wartawan, Saleh enggan berkomentar terkait penahanannya dan hanya diam menuju mobil tahanan dengan pengamanan aparat keamanan KPK. Sementara itu, penasihat hukum Saleh, Misbahuddin Gasma menilai penahanan terhadap kliennya tidak urgen.

 

Menurut KUHAP, penahanan tersangka bisa dilakukan jika si tersangka dikhawatirkan akan  menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Apalagi saat ini Saleh Saleh berstatus cekal ke luar negeri. Dia (Saleh) kan sudah tidak menjabat, jadi tidak bisa menghilangkan barang bukti, tegas Misbah.

 

Misbah menuturkan akan mengajukan penangguhan penahanan. Segala saluran yang ada tentu kami gunakan, tandasnya.

 

Dalam kasus itu KPK telah memeriksa beberapa saksi, antara lain Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy, dan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muklis Adnan. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Riau. Kasus pemadam kebakaran ini juga melibatkan sejumlah kepala daerah Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli yang telah ditahan KPK.

 

Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, yang kini tercatat sebagai anggota DPR, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/3). Setelah ditetapkan sebagai tersangka September 2007 lalu, Saleh digiring ke Ruman Tahanan Polda Metro Jaya dengan mobil KPK bernomor polisi B 2040 BQ pukul 16.22 WIB. Kami telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, terang Deputi Penindakan KPK Ade Raharja di Gedung KPK.

 

Saleh Djasit adalah anggota DPR aktif pertama yang ditahan KPK. Sebelumnya, dalam perkara Bapeten, KPK menjadikan tersangka dan menahan Noor Adenan Razak, mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional.

 

Lalu kenapa penahanan Saleh baru dilakukan sekarang? Apakah KPK menghadapi masalah kalau hendak melakukan penahanan terhadap seorang anggota DPR yang masih aktif? Ade enggan menjelaskan secara rinci. Ia hanya menjawab singkat. Itu hanya strategi penyidikan, katanya.

 

Direktur Penindakan KPK itu menyatakan keputusan penahanan Saleh Djasit diambil setelah mengevaluasi kasus pengadaan pemadam kebakaran yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor, yaitu mantan Walikota Makassar, Baso Amiruddin Maula. Dalam kasus ini Maula dihukum empat tahun penjara. Jadi kami melihat bagaimana hasil penyidikan dari seluruh proses perkara damkar ini. Diawali dengan kasus Maula kan sudah diputus, baru berikutnya, ujarnya.

 

Ade menerangkan penahanan Saleh yang juga anggota Komisi VII DPR itu tidak perlu izin dari presiden. Apabila seseorang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK maka yang berlaku ketentuan khusus sesuai dengan UU KPK, terang Ade. Pasal 46 UU KPK menentukan KPK tidak terikat pada prosedur khusus dalam rangka pemeriksaan tersangka dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk surat izin dari Presiden.

Tags: