Untuk Pertama Kalinya, KPK Tahan Anggota DPR
Berita

Untuk Pertama Kalinya, KPK Tahan Anggota DPR

Penahanan baru dilakukan setelah tujuh bulan dinyatakan sebagai tersangka. Masih terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Seperti telah diberitakan sebelumnya Saleh diduga melakukan korupsi atas proyek pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran seri V80 ASN di Riau tahun 2003. Nilainya mencapai Rp15,2 miliar. Modusnya dengan melakukan penunjukan langsung perusahaan milik Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Raya. Proyek itu dijalankan tanpa prosedur penunjukan langsung sebagaimana ditentukan dalam Keppres tentang pengadaan barang dan jasa. Seluruh dokumen pengadaan juga diduga fiktif, sehingga merugikan negara sekitar Rp4,7 miliar.

 

Jaksa menjerat politisi Partai Golkar itu dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.

 

Patut dicatat bahwa Hengky Samuel Daud sendiri sampai saat ini masih buron. Padahal ia menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran baik di Makassar dan Medan, maupun Riau.

 

Ade Rahardja juga memastikan, dengan teknologi yang dimiliki, KPK akan berupaya maksimal untuk melacak keberadaan Daud. Ia (Hengky –red.) sudah masuk dalam red notice di interpol ujarnya.

 

Saat ditanya wartawan, Saleh enggan berkomentar terkait penahanannya dan hanya diam menuju mobil tahanan dengan pengamanan aparat keamanan KPK. Sementara itu, penasihat hukum Saleh, Misbahuddin Gasma menilai penahanan terhadap kliennya tidak urgen.

 

Menurut KUHAP, penahanan tersangka bisa dilakukan jika si tersangka dikhawatirkan akan  menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Apalagi saat ini Saleh Saleh berstatus cekal ke luar negeri. Dia (Saleh) kan sudah tidak menjabat, jadi tidak bisa menghilangkan barang bukti, tegas Misbah.

 

Misbah menuturkan akan mengajukan penangguhan penahanan. Segala saluran yang ada tentu kami gunakan, tandasnya.

 

Dalam kasus itu KPK telah memeriksa beberapa saksi, antara lain Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy, dan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muklis Adnan. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Riau. Kasus pemadam kebakaran ini juga melibatkan sejumlah kepala daerah Walikota Medan Abdillah dan wakilnya Ramli yang telah ditahan KPK.

 

Tags: