Unsur Majelis Kehormatan Hakim Harus Beragam
Berita

Unsur Majelis Kehormatan Hakim Harus Beragam

Lembaga Advokasi dan Pengacara Dominika mendukung gagasan tentang representasi berbagai unsur dalam struktur Majelis Kehormatan Hakim.

Mys/CR
Bacaan 2 Menit
Unsur Majelis Kehormatan Hakim Harus Beragam
Hukumonline

Dominggus Maurits Luitnan, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Pengacara Dominika (LAPD), mengatakan konsep Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang hanya  beranggotakan hakim agung atau hakim konstitusi berpotensi mengutamakan perlindungan korps daripada menegakkan kode etik hakim dan peraturan perundang-undangan. "Sangat mungkin sesama hakim saling melindungi," ujarnya kepada hukumonline.

 

LAPD adalah kumpulan advokat yang telah dua kali mengajukan judicial review Undang-Undang Mahkamah Agung, dan satu kali Undang-Undang Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun permohonan uji materiilnya atas UU No. 22 Tahun 2004 tidak dapat diterima, Dominggus menyatakan sependapat dengan Perppu usulan Komisi Yudisial yang mengamandemen Undang-Undang tersebut. Termasuk mengenai struktur Majelis Kehormatan Hakim.

 

MKH adalah majelis yang dibentuk sebagai tempat hakim terlapor untuk membela diri sebelum yang bersangkutan benar-benar dijatuhi sanksi. Pasal 23 ayat (4) UU Komisi Yudisial menegaskan: "Hakim yang akan dijatuhi sanksi….diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim".

 

Penjelasan UU KY tidak menyebut secara tegas apa saja unsur MKH. Pandangan yang berkembang selama ini, MKH dibentuk MA atau MK dan hanya terdiri dari hakim agung atau hakim konstitusi. Demikian pula Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Di sini hanya disebutkan bahwa pemberhentian hakim diatur dalam Undang-Undang.

 

Senada dengan Dominggus, anggota Komisi Yudisial Prof. Chatamarrasjid menegaskan perlunya menghindari semangat melindungi korps hakim dalam proses pemeriksaan hakim terlapor. Untuk itu, Komisi Yudisial mengusulkan penambahan unsur-unsur MKH. Sesuai draft Perppu usulan KY, MKH kelak akan terdiri dari unsur MA, MK, KY, akademisi, praktisi dan unsur masyarakat.

 

Ketentuan itu untuk mengindari esprit de corps dan agar Majelis Kehormatan lebih obyektif dalam menentukan seseorang bersalah atau tidak, kata Chatamarrasjid, usai memaparkan draft Perppu di kantor Menhukham, Selasa (14/2).

 

Siapa yang berwenang menetapkan representasi unsur-unsur itu? Dalam salinan draft Perppu yang diperoleh hukumonline disebut bahwa yang berwenang menetapkan adalah Komisi Yudisial. Bahkan Komisi itu pula yang berwenang mengatur syarat-syarat dan tata cara Majelis Kehormatan Hakim (pasal 23 ayat 4).

 

Dominggus mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU KY dan UU MA pada tahun lalu. Ia antara lain mempersoalkan pengawasan terhadap hakim yang sangat tergantung pada otoritas Mahkamah Agung. Maurits dan beberapa advokat juga mempersoalkan Surat Edaran MA No. 2 Tahun 2002 yang memungkinkan hakim, panitera atau staf pengadilan mengabaikan panggilan polisi.

Tags: