Uni Eropa Tangguhkan Kebijakan Energi yang ‘Memangkas’ Kelapa Sawit
Berita

Uni Eropa Tangguhkan Kebijakan Energi yang ‘Memangkas’ Kelapa Sawit

Tahun 2030, pelarangan tidak hanya menyasar sawit tapi juga semua vegetable oil yang diproduksi secara masal.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Danang juga meminta Pemerintah mengdepankan isu keberlanjutan usaha dan lingkungan (sustainability). Jangan sampai mengorbankan petani sawit yang telah ada selama ini. Dengan melakukan perbaikan ke depan, ia berharap kekurangan industi sawit dapat dilihat sebagai keterlanjuran bisnis masa lalu. “Mau diapain kalau sudah berjalan 20-30 tahun? Undang-Undang Agraria juga mengamantkan yang 20-30 tahun itu bisa diputihkan,” tambahnya.

Selain itu, menurut Danang, di lapangan masih banyak terjadi benturan implementasi antara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seringkali timbul persoalan dalam menangani persoalan tata ruang lingkungan hidup, termasuk isu perkebunan sawit. “Masih terjadi begitu banyak benturan di lapangan terkait dengan alokasi kawasan hutan dan non hutan dan alokasi tata ruang yang sudah dirancang oleh Pemerintah dan pemerintah daerah,” terang Danang.

(Baca juga: Ada yang Perlu Diwaspadai dalam CEPA Indonesia-Uni Eropa).

Andi Muttaqin dari Elsham, kepada hukumonline mengatakan, terkait perbaikan tata kelola sawit di Indonesia seharusnya Pemerintah tidak perlu menunggu keputusan Uni Eropa. Langkah penyelamatan terhadap lingkungan menjadi kebutuhan yang sifatnya mendesak sehingga tidak perlu menunggu keputusan Uni Eropa. “Dia harus sesegera mungkin karena makin banyak kerusakan lingkungan, peralihan kawasan hutan menjadi kebun sawit.Nah itu akan makin banyak menyisahkan permasalahan lingkungan,” terang Andi.

Ia justru menyayangkan mundurnya pelaksanaan kebijakan biofuel Uni Eropa. Andi berharap implementasi kebijakan yang melarang penggunaan vegetable oil sebagai bahan dasar biofuel tidak harus menunggu tahun 2030 sebagaimana kesepakatan trilog.

Andi mengingatkan bahwa pada tahun 2030, kebijakan pelarangan tersebut tidak hanya menyasar sawit tapi juga semua vegetable oil yang diproduksi secara masal. “Per 2030, dia tidak hanya menyasar sawit, tapi semua bahan bakar dari minyak nabati yang tidak berkelanjutan itu akan dihapus. Gak boleh masuk. Bunga matahari dan kedelai kena semua,” ujar Andi.

Selain itu, pihaknya juga memberi masukan kepada Uni Eropa untuk ikut memperhatikan isu sosial selain aspek lingkungan yang selama ini mengemuka. Banyak konflik sosial di lapangan yang timbul juga perlu diperhatikan agar semua pihak dapat melihat persoalan ini secara utuh. “Harusnya petimbangan sosial pun harus diperhatikan. Ada konflik tanah, kasus-kasus buruh sawit yang mengemuka harusnya juga jadi perhatian. Kalau kedua hal itu menjadi peritmbangan bisa melihat permasalahan lebih utuh,” pungkas Andi.

Tags:

Berita Terkait