Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Terbaru

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 yang mengatur hal yang sama, yang telah ditolak Dewan perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya.

Amr/Bam
Bacaan 2 Menit

a.          pembunuhan;

b.          pemusnahan;

c.          perbudakan;

d.          pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

e.          perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

f.           penyiksaan;

g.          perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

h.          penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

i.            penghilangan orang secara paksa; atau

j.           kejahatan apartheid.

BAB IV

HUKUM ACARA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 10

Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Bagian Kedua

Penangkapan

Pasal  11

(1)    Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

(2)    Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan  surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.

(3)    Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: