Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Terbaru

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 yang mengatur hal yang sama, yang telah ditolak Dewan perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya.

Amr/Bam
Bacaan 2 Menit

BAB  III

LINGKUP KEWENANGAN

Pasal  4

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pasal 5

Pengadilan HAM  berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

Pasal 6

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh  seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Pasal 7

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

a.          kejahatan genosida;

b.          kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

a.          membunuh anggota kelompok;

b.          mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

c.          menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

d.          memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

e.          memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pasal  9

Kejahatan  terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

Tags: